TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Tragis, seorang karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam Silau Raja) Cabang Kabanjahe atas nama Dody Kris Tandarta Depari (23) Korban, warga Desa Melas, Kecamatan, Dolat Rakyat, Kab.Karo mendapat perlakukan siksaan, hinaan dan disekap selama 2 (dua) minggu.
Perlakuan yang tak berprikemanusiaan itu diduga dilakukan oleh Kordinator KSP (Koperasi Simpan Pinjam Silau Raja) bernama WS.
Menurut pengakuan dody kepada sejumlah awak media mengaku bahwa selain disekap atau tidak ada komunikasi lagi dengan orang tua pria lajang itu juga diancam pake gunting besar. ” Jangan kau macam- macam , Kau pikir aku takut walau kau orang karo ,” ujar Dody menirukan ancaman kordinator KSP itu.
“Aku dituduhkan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp.23 juta bang. Padahal tuduhan itu tidak pernah àda bahkan semua nasabah yang nunggak udah aku pertemukan dengan kordinator untuk membuktikan bahwa uang nasabah itu belum tertagih,” ujar Dody dengan wajah yang terlihat masih shook.
Lebih lanjut diungkapkan Dody bahwa, “kejadian penyiksaan yang dilakukan kordinator itu dilakukan didepan karyawan lainnya, diantaranya ada Anugrah Laila, Hendra Bagariang, Marbun dan Sianturi. Selama penyekapan HP, Ijazah, KTP saya di tahan oleh kordinator pihak koperasi,” ungkap Dody sambil memegang mulutnya yang masih terasa sakit kena pukulan kordinatornya, Kamis (9/9/2021)
Pria lajang berkulit sawo matang ini (dody) mengatakan, bahwa kantor pusat KSP itu berpusat di kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun.
“Saya sudah bekerja enam bulan lamanya dengan penghasilan gaji sebesar Rp.1.600.000 .Semua karyawan yang jumlahnya 12 orang tambah 1(satu) orang kordinator dan beberapa karyawan perempuan dibuat tinggal serumah dengannya,” Beber Dody.
Sementara dilain tempat, Kepala Dinas Koprasi dan Tenaga Kerja kabupaten Karo, melalui kepala seksi koperasi , Eva Lumbangaol mengatakan bahwa KSP Jasa Silau Raja Jaya Cabang Kabanjahe, yang berlokasi Jalan Lau Pinggan, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Prov. Sumatera Utara. Tidak pernah ada terdaftar atau pun melaporkan keberadaan cabangnya di Kab.Karo.
“KSP itu tidak ada rekomendasi/ ijin dari dinas koperasi dan tidak ada ijin pengoprasian kantor cabang dari Pemerintahan Kabupaten Karo.” Terangnya melalui pesan singkat wattsApp nya.(LIN/KTN)