Villa Loly Tak Memenuhi Kreteria Terkait Izin, Begini Ungkap Komisi 1 DPRD Batu Bara

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Usai kunjungan kerja Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara proyek rabat beton di Desa Empat Negeri Kecamatan Datok Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Komisi tersebut lanjut meninjau lokasi pembangunan perumahan Property Villa Loly di Dusun III Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang diduga kuat masih merupakan lahan pertanian berkelanjutan yang masih produktif. Rabu (6/10/2021)

Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri yang masih didampingi Anggota Komisi 1 Usman dan Tiurlan Napitupulu menyatakan akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait beserta pengembang Villa Loly.

Berdasarkan peninjauan lapangan, yang dilakukan Komisi 1 DPRD Batu Bara serta wartawan group Wappress menemukan ada indikasi lahan tersebut sebelum ditimbun masih digunakan sebagai lahan bercocok tanam padi.

Indikasi tersebut dikuatkan dengan fakta dilapangan dimana persis pada sisi kiri dan sisi belakang perumahan saat ini masih tanaman padi sedang berbuah muda.

Demikian pula tidak jauh dari lahan yang dijadikan perumahan terdapat saluran irigasi sekunder.

Demikian pula di sisi depan terlihat saluran irigasi quarter yang berfungsi menyalurkan air ke sawah.

Kades Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Poniman membenarkan mengeluarkan surat yang menyatakan lahan tersebut sudah tidak produktif lagi sejak 2017.

Sedangkan ketika dikonfirmasi terkait rekomendasinya yang menyatakan lahan sawah yang disulap menjadi lahan perumahan Villa Loly sudah tidak produktif sejak 2017, ungkap Kades Poniman membenarkan.

Poniman berdalih lahan sawah tersebut sudah tidak produktif. Kondisi tersebut menurut Poniman berbeda dengan sawah di depan, belakang dan samping perumahan.

Namun penelusuran wartawan disekitar lokasi pembangunan menyatakan sebaliknya. Warga menyatakan lahan tersebut masih digunakan bercocok tanam padi hingga Februari 2021 lalu.

Senada dengan Kades, berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Azwar.

Berdasarkan pengamatan dilapangan bahwa kondisi lahan tersebut saat ini tidak merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.

Rekomendasi tersebut menyebutkan dasar pembuatan surat berdasar

Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Nomor 650/0630-DPUPR/2021 Tanggal 10 Mei 2021 Perihal Teknis Kesesuaian Tata Ruang pada point 2 (dan bahwa lokasi di maksud merupakan kawasan permukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Kemudian memperhatikan Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor 470/DTP/AP/VI/2021 bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.

Juga memperhatikan Surat Pernyataan Sudara Sukarno Tanggal 21 Juli 2021 menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan anggota kelompok tani setempat.

Anggota yang minta jati dirinya dirahasiakan, Selasa (5/10/2021) mengaku lahan yang saat ini dijadikan perumahan villa Loly pada musim tanam padi, diulanginya sebelumnya masih ditanami padi. (STAF07/KTN)

Bagikan :