Ternyata, Pelat Nomor Pengemudi Pajero Bar-bar Palsu

Photo : Screenshoot Video
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com||  Polisi berhasil menangkap pengemudi Pajero pelaku penganiayaan dan perusakan sopir truk di Jakarta Utara. Pelaku ditangkap pagi ini di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (26/6/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alamat yang bersangkutan di Jakarta Utara dan nomor yang digunakan pada saat itu B 1861 QH, nomor palsu. Kami akan kenakan pasal berlapis dan nomor aslinya adalah B 1086 VJA,ujarnya saat pers rilis di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Menurut dia, pelat nomor polisi mobil pelaku sudah habis masa berlaku pada bulan 5 tahun 2020. Namun, OT mengganti dengan nomor pelat yang bukan seharusnya diperuntukkan.

“Ini dia ketok sebenarnya kendaraannya itu mati. Kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12/5/2020. Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan nomor palsu karena kendaraannya sudah tidak berlaku sehingga dia gunakan B 1861 QH ini,” jelas Yusri.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap OT, pengemudi Mitsubishi Pajero yang menganiaya sopir dan merusak truk kontainer di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021). OT diciduk di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/6/2021) setelah kabur ke Trenggalek.

Baca Juga :  Update Harga Pertalite dan Pertamax di SPBU Seluruh Indonesia, Hari Senin, 16 Mei 2022

Aksi pengemudi Pajero arogan ini viral di dunia maya akibat menganiaya sopir dan memecahkan kaca truk kontainer. Insiden bermula saat mobil pelaku melakukan pengereman mendadak sehingga membuat sopir truk membunyikan klakson. Mendengar bunyi klakson, pelaku tak terima lantas langsung menghampiri sopir truk dan melakukan aksi penganiayaan serta perusakan.

Sumber : metro.sindonews.com

Bagikan :