BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kondisi jalan cinta damai menuju kubah kelambu Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, mulai terlihat pengerjaannya tidak sesuai SOP, Speksifikasi dan Perencanaan maupun Kontrak Kerja yang diberikan kepada penyedia jasa.
Pasalnya proyek ini dilaksanakan oleh PT. Karya Prima Kontrindo (KPK) tampak rusak berat, Senin (30/8/2021)
Info yang dihimpun terkait kegiatan tersebut berbiaya dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjam oleh Pemdakab batu bara di tahun 2019 sebesar Rp 78 Milyar dari hasil kebijakan Bupati Batu Bara dan di campur lagi dari APBD-P Batu Bara .
Proyek peningkatan ruas jalan No.030 -PEN yang dilaksanakan oleh PT. KPK terindikasi terjadi korupsi anggaran, dan volume pekerjaan jalan hotmix tersebut dipastikan belum mencapai 97% (persen) namun dipastikan mencapai 47% yang di kerjakan oleh PT KPK.
Menurut Ketua harian Mhd Fadli dari Koalisi Komunal, meminta pertanggungjawaban pihak penyedia jasa yang mengerjakan proyek peningkatan ruas jalan yang menelan mata anggaran APBD-P Batu Bara sebesar Rp 9.908.900.000,00 yang menangkan oleh PT. KPK yang beralamat di Jalan Syailendra No. 18 Medan – Medan (Kota) – Sumatera Utara harus bertanggungjawab.
Atas ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan pihak penyedia jasa dan atau rekanan dapat diberikan sanksi pidana.
Kualitas dan speksifikasi mutu proyek jalan itu dinilai dikerjakan asal-asalan oleh penyedia jasa tersebut. Tegas fadli.
Untuk mendapat kejelasan dari kadis PU batu bara Ir. Khairul Anwar, M.Si terkait proyek ruas jalan di cinta damai, pada hari jumat tanggal 27 agustus 2021 tidak respon dan tidak dapat menjawab konfirmasi
Demikian halnya pada Kabid Bina Marga PU Batu Bara Faisal selaku PPK DAK, tidak mengetahui siapa PPK peningkatan ruas jalan 030 cinta damai tersebut.
Demikian legal opinion ketua harian Koalisi Komunal Mhd Fadli di Cafe Nurjanah Simpang Empat Tanjung Tiram. (STAF07/KTN)