SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN RI
Kepada Yth,
Bapak Ir.H.Joko Widodo
Presiden RI
Istana Presiden RI
Di Jln Merdeka Barat
Jakarta Pusat
Assalamualaikum Wr Wb
Salam Sehat Sejahtera Untuk Kita Semua, Semoga Bapak Presiden RI, selalu dalam Kasih Sayang dan Perlindungan dari Allah Swt,Tuhan Yang Maha Esa. Amin
Perkenankanlah bersama ini, saya a.n Presidium BPH Dewan Pimpinan Pusat , DPW dan DPD GIAN di Seluruh Indonesia, menghaturkan.Banyak Terimakasih Kepada Bapak Presiden.Yang Telah Menetapkan INPRES NO 2 TAHUN 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Kami Menyambut Gembira Inpres Ini , Karena Melaluj Inpres no 2 Tahun.2020 memungkinkan secara Masiv seluruh elemen Bangsa untuk.bersama sama, saling dukung mendukung memberantas Bahaya Laten yang bernama Narkoba, Yang sanggup menghancurkan masa depan Generasi Muda Bangsa Tercinta.
Dewan Pimpinan Pusat GIAN bersama BPH DPW / DPD Di Seluruh Nusantara , Siap Menjadi Garda Terdepan Sebagai Pelopor Aksi Nasional P4GN.
Yth , Bapak Presiden RI , Yang Dirachmati Allah Swt.
Disaat Momentum Hani 2021 satu bulan Yang Sama Hari Jadi Pancasila dan Kami Merayakan Milad 4 GIAN bahkan Kami Deklarasikan Mendukung Dan Kawal Inpres No 2 Tahun 2020, Dengan Piagam Pakta Integritas Pelopor Aksi Nasional P4GN, Kepada Yth, Bapak Presiden.RI, Kita Dicederai dengan Peristiwa Keputusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung dan Banten Yang Merugikan Masyarkat dengan Keputusannya Yang Bertentangan dg Azaz Humanity, prinsip prinsip Etika Sebuah Keputusan Pengadilan Yang Masih Berpihak Kepada Bandar Narkoba dan atau Jaringan Di Dalamnya.
Saya .R.Guntur Eko Widodo
Ketua Umum Gerakan Indonesia Anti Narkotika , Menyesalkan Keputusan Banding Terpidana SABU Jaringan International seberat 402 Kg.Pengadilan Tinggi Bandung, Dan Terpidana di tempat Terpisah, Pengadilan Tinggi Banten, menganulir hukuman Mati terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun Penjara, Dimana Kedua nya Terjerat Kasus kepemilikan Sabu seberat 821 Kg, yg dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung lesung Banten Selatan, Yang di gagalkan oleh Team.Merah Putih Mabes Polri beberapa Waktu Yang Lalu
Kepada Yth,
Bapak Presiden RI.
Sebagai Lembaga Anti Narkotika Independent Yang Juga Konsen Kepada Penegakan Hukum
Membantu Misi Negara, Sebegai Kontrol Sosial Yang Baik
Kami Tidak Rela Inpres No 2 Tahun 2020 Dinodai Dengan Oknum Penegak Hukum Sejelas Pengadilan Tinggi Memutuskan Kasus Besar Serampangan, Pada Pengadilan awal Keputusan Hukuman Mati Seharusnya Itu Yang Terbaik agar Tdk melukai hati Masyarakat Indonesia Yang Mencintai Bapak Presiden.RI dan Sekaligus Cinta NKRI.
Untuk Itu Kami Mohon Dengan.Segala Hormat dan Kerendahan.Hati , Kepada Yth Bapak Presiden RI , Untuk Perintahkan Peninjauan Kembali Atas Keputusan Pengadilan.Tinggi Bandung dan Banten Terkait Dengan Kasus 402 kg Sabu Sukabumi dan 821 yg diselundupkan.Dari Iran via perairan Tanjung lesung Banten dan transit di serang Banten dan berhasil digagalkan oleh Team.Merah Putih Mabes POLRI,
Sebuah Kinerja yg sangat menggembirakan atas Prestasi Team.ini.
Bersama GIAN Mari Wujudkan Masyarakat Indonesia Hidup Sehat, Cerdas Bersih Bersih Narkoba.
GIAN PELOPOR AKSI NASIONAL P4GN
Kawal Inpres No 2 Tahun 2020
Terimakasih
Waalaikumsalam .Wr.Wb.
Gerakan Indonesia Anti Narkotika
Presidium
R.Guntur Eko Widodo
Ketua Umum