SAMOSIR – Kliktodaynews.com|| Setiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional atau Hari Agraria. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) berisikan prinsip-prinsip dasar bagi pemerintah dan rakyat untuk menjalankan reforma agraria.
Kemudian berdasarkan Kepres No.169 Tahun 1963 ditetapkan bahwa 24 September sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan HTN membawa semangat perubahan nasib kaum tani dengan penyediaan tanah bagi petani.
Semangat perayaan Hari Tani Nasional juga terasa sampai ke Kabupaten Samosir. Petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) juga ikut merayakannya. STKS merupakan organisasi tani yang berdiri pada tanggal 24 September 2007. Petani yang berada di Kabupaten Samosir menyatakan tekadnya untuk berjuang dan meningkatkan peran petani di semua bidang secara teroganisir dalam Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS), yang merupakan kelanjutan dari Organisasi Forum Petani Samosir Sekitarnya (Fortase) yang didirikan pada 18 April 2005 di tengah-tengah semangat perubahan yang bercita-cita untuk “Mewujudkan Petani Mandiri, Sejahtera dan Berdaulat”. Sejak berdiri, STKS terus aktif mengorganisasikan dan menggerakkan para petani serta menyuarakan hak-hak petani (eonomi, social, budaya, sipil dan politik) di Kabupaten Samosir.
Sudah 1 tahun lebih Indonesia dilanda Pandemi Covid-19. Hal ini tentu sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat, termasuk masyarakat Kabupaten Samosir. Dalam tahun ini, pemerintah Kabupaten Samosir sudah menerapkan PPKM sejak Juni 2021.
Program vaksinasi juga sudah menjangkau semua kecamatan dan desa di Samosir. Namun bagi petani, masalah kesehatan di masa pandemic bukanlah satu-satunya masalah yang mereka hadapi. Petani masih mengalami berbagai persoalan yang menyangkut kelanjutan hidupnya, di antaranya adalah “hak atas tanah dan pemenuhan hak ekosob sipol”.
Hak atas tanah (Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur)
– Terbatasnya akses masyarakat untuk mengelola tanah adanyanya yang di klaim oleh megara sebagai Kawasan Hutan Negara di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
– Pembatasan akses kepemilikan dan kelola di wilayah adat oleh negara membuat masyarakat adat di Samosir khususnya Bius Sitolu Hae Horbo kerap dikriminalisasi oleh pihak berwajib seperti polisi kehutanan. Hal ini dialami oleh kepada komunitas Golat Simbolon pada tahun 2020 yang lalu.
– Upaya masyarakat adat mengelola lahan dan merawat hutan melahirkan banyak tuduhan sebagai “perambah hutan” kepada masyarakat adat. Terakhir tuduhan ini diberikan kepada Komunitas Golat Sitanggang pada 27 Agustus 2021 lalu.
– Upaya-upaya Penyelesaian konflik Agraria di Kabupaten Samosir yang menyangkut masyarakat adat perlu ditindaklanjuti dan dilakukan dengan serius. Salah satunya dengan segera mensahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Samosir.
a. Sektor pendidikan
– Pengeluaran orangtua murid meningkat selama pandemic covid 19 karena sejak Maret 2020 sampai saat ini, orang tua dibebani dengan pembelian paket internet dan handphone android supaya bisa mengikuti sistem pendidikan melalui daring. Selain itu juga akses terhadap pendidikan yang berkualitas semakin sulit digapai sampai ke pelosok desa karena keterbatasan jaringan internet.
– System zonasi untuk penerimaan siswa/i baru dianggap tidak berjalan dengan baik karena ada 38 siswa SMP di Kecamatan Sianjur mula-mula yang tidak tertampung kuota zonasi untuk tahun ini untuk melanjutkan pendidian tingkat SMA/SMK Negeri.
– Pendaftaran siswa/i baru secara online justru menimbulkan masalah karena website tidak bisa diakses dan bagi siswa yang tinggal ditempat terpencil mengalami gangguan sinyal mengalami kesulitan seperti di desa Saor Nauli, Kec. Palipi, desa Sijambur, Kec. Ronggur Nihuta, desa Aeknauli Kec. Pangururan.
b. Sektor kesehatan
– Masih ada ibu melahirkan yang dikutip biaya persalinan oleh tenaga kesehatan di Desa Sijambur Kec Ronggur nihuta.
– Ada masyarakat Palipi yang tidak bisa di vaksin karena alasan kesehatan, ketika dia hendak berobat ke RS, dia ditolak karena tidak memiliki surat vaksin.
– Pemberian vaksin bagi disabilitas yang mengalami kesulitan untuk hadir di tempat vaksin
– Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Samosir di APBD Samosir 2020 mencapai anggaran 3,4 M. Tentunya dengan anggaran yang cukup besar ini dapat dirasakan oleh masyarakat Samosir sebagai penerima bantuan iuran. Untuk itu diharapkan agar Pemkab Samosir menambah peserta BPJS KIS di APBD 2022 dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat Desa, Kecamatan dan RS Umum Daerah.
– Pemerintah Kabupaten Samosir juga agar memperhatikan kelompok disabilitas atau yang berkebutuhan khusus
c. Pertanian
– Kualitas bibit bawang putih, jagung dan padi yang diterima KT Tani Mulia Siboro dari Dinas Pertanian Samosir tidak baik dan sangat merugikan petani dan petani mengalami gagal panen
– Pemerintah belum memberikan perhatian kepada petani yang menerapkan PSA (Pertanian Selaras Alam) padahal hal ini sangat mendukung dalam pemulihan tanah dan lingkungan.
– Pembagian alat produksi pertanian oleh dinas-dinas terkait belum tepat sasaran (kelompok yang tidak aktif justru mendapatkan alsintan)
– Harga pupuk bersubsidi mahal dan tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi
– Harga hasil pertanian bawang merah pada periode Juli sampai September 2021 rendah dikisaran Rp. 12.000 – 14.000., agar petani beruntung seharusnya harga bawang merah di kisaran Rp. 22.000.,
– Petani kopi juga mengalami masalah harga yang rendah
– Petani tidak dibekali pengetahuan oleh pemerintah terkait unsur-unsur tanah dan nutrisi yang dibutuhkan tanah.
Oleh karena itu ada beberapa hal yang mejadi tuntutan Serikat Tani Kabupaten Smaosir pada perayaan hari Tani Nasional 24 September 2021 ini:
1. Wujudkan reforma Agraria Sejati di Kabupaten Samosir. Pemkab Samosir segera mensahkan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Smaosir. KLaim kawasna Hutan Negara di wilayah adat adalah kebijakan keliru yang merampas hak-hak masyarakat adat atas ruang hidupnya.
2. Mendesak Pemkab Samosir segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan turunan dari UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
3. Mendesak Pemkab Samosir agar meningkatkan alokasi anggaran pertanian khususunya Pertanian Organik yang turut mendukung pencapaian visi dan Misi Kabupaten Samosir “Samosir Kabupaten Pariwisata 2010 yang Indah, Damai dan Berbudaya dengan Agrobisnis Berwawasan Lingkungan Menuju Masyarakat yang Lebih Sejahtera”
Di mana dalam misi Kabupaten Samosir poin nomor 4 dengan tegas dituliskan “Mengembangkan Pertanian Terpadu yang Organik”
4. Mendesak Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar konsisten mewujudkan visi dan misinya yang disampaikan pada saat kampanye antara lain:
– BPJS gratis bagi seluruh masyarakat Samosir yang ekonominya lemah,
– Bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu
– Beasiswa bagi siswa berprestasi dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
– Perbaikan infratruktur dasar di semua Kabupaten Samosir.
5. Untuk mendukung lingkungan yang lestari dan mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, Pemerintah Kabupaten Smaosir harus serius menghentikan operasional perusahaan-perusahaan perusak hutan, danau dan lingkungan. Dan merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat penutupan PT TPL di Tano Batak.
Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) bersama sekitar 30 petani yang merupakan perwakilan para petani Kabupaten Samosir berkumpul dan berdiskusi merayakan Hari Tani ke-76 di Puro Coffe and Resto di Kompleks Kantor Praeses HKBP Distrik VII Samosir, Pangururan pada Jumat, 24 September 2021.
Didampingi KSPPM, STKS mengundang para jurnalis untuk berdiskusi dan menyampaikan persoalan yang terjadi ditengah para petani Samosir saat ini.
“Kami berharap agar para petani yang menjadi profesi terbanyak yaitu sekitar 80 persen di Samosir mendapatkan perhatian dari pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan kami,”‘ ujar Ketua STKS Samosir Esbon Siringoringo.
Isu kelangkaan pupuk dan teknologi pertanian serta isu pendidikan dan bibit serta irigasi menjadi topik diskusi yang disampaikan para petani yang hadir sebagai pembicara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Angel Manihuruk dari KSPPM, Zefri Siboro, Jonter Simbolon, Tiurina Simbolon, Kaslem Situmorang, Paler Sitanggang, Nurita Simbolon, Narisa Simanjuntak dari STKS dan Pdt Samuel Sihombing dari Puro Coffe and Resto.
Sementara itu, peringatan Hari Tani juga dilakukan oleh Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) DPD Sumatera Utara dalam konfrensi pers yang diadakan oleh KSPPM, Aman Tano Batak, BAKUMSU, Walhi Sumut dan Aliansi Gerak Tutup TPL.
“Satu diantara tujuan sejati kemerdekaan sebuah bangsa, yaitu : Merdeka dari belenggu kerja perbudakan, Bebas dari berbagai bentuk kerja yang menghisap dan menindas manusia atas manusia, Menghargai waktu kerja dan tenaga kaum buruh sebagai penghasil laba. Oleh sebab itu, layak dimerdekakan dari keterbelakangan sistem kerja sisa-sisa warisan abad kekuasaan tuan budak tersebut dan memberikannya kesejahteraan berdasarkan nilai (peran) kerja yang dihasilkannya. Namun, di usia kemerdekaan Indonesia yang ke 76 momentum peringatan ini, asa kemerdekaan tersebut tidak tersentuh oleh ribuan buruh yang bekerja nun jauh di Tapanuli” ujar Admadsyah (Ebe).