Proyek Pintu Klep di Pantai Sejarah, Diduga Mubajir dan Indikasi Korupsi

Pembangunan pintu klep aliran sungai di Dusun III Desa Pantai Sejarah Kecamatan Lima Puluh Pesisir sebesar Rp 850 juta ribu rupiah, yang dilaksanakan oleh Cv. Anugrah Harapan,
Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Batu Bara, merealisasikan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan pintu klep aliran sungai di Dusun III Desa Pantai Sejarah Kecamatan Lima Puluh Pesisir sebesar Rp 850 juta ribu rupiah, yang dilaksanakan oleh Cv. Anugrah Harapan, tetapi warga sekitar menilai terjadi mubajir anggaran dan korupsi anggaran APBD Batu Bara. Senin (30/8/2021)

Menurut warga yang berdampingan dengan pembangunan pintu klep tersebut menuturkan kepada sejumlah oknum wartawan di lokasi bangunan, bahwa tidak ada manfaatnya pintu klep ini dibangun.

Selain tidak bermanfaat, beliau mengatakan pemdakab batu bara melakukan pemborosan anggaran. Cetus warga dengan nada geram.

Pantauan aktivis dari PKN yaitu Amin dan PIN-RI Ham membenarkan, apa yang disampaikan oleh warga di pantai sejarah tersebut. Beliau juga melihat dari sudut pandang diareal bangunan itu, tidak ada manfaatnya bangunan seperti ini dan diperuntukan untuk apa?.

Samping itu, proyek pintu klep ini sudah alami ke miringan di bagian swing.

Menurut kontrak kegiatan tersebut disesuaikan pada Gambar, RAB dan KAK.

Namun diduga, ada material yang tidak dipergunakan oleh pihak penyedia jasa, yang turut dibantu oleh PPTK dan PPK SDA batu bara yaitu cerocok beton ukuran diameter 20, ketinggian 7 meter.

Timbul pertanyaan? Jika rekanan mendatangkan material cerocok beton itu, sudah pasti kekuatan pintu klep tersebut kokoh.

Kenapa tidak kokoh, sehingga terjadi miring? Sudah jelas diduga ada kecurangan yang disengaja oleh pihak penyedia jasa disaat membangun pintu klep tersebut.

Kadis PU Khairul Anwar dan Kabid SDA Batu Bara selaku PPK yang bernama Setiawan, tak dapat memberikan kejelasan, kenapa itu pintu klep bisa miring, apakah ada kesepakatan untuk berbuat kejahatan.

Ada kejahatan lagi dikegiatan itu terjadi yaitu penggunaan ukuran besi di mark up.

Bolehkah penegak hukum mengambil langkah agar melakukan tindakan hukum terhadap Kadis PU, PKK dan pihak penyedia jasa dan atau rekanan yang kerjakan proyek tersebut. (STAF07/KTN)

Bagikan :