BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kondisi jalan simpang tiga Kecamatan Talawi menuju simpang Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang di tambal sulam sebanyak 72 titik dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Batu Bara pada tahun anggaran 2020 diduga senilai ratusan juta rupiah kembali rusak dan berlobang.
Pasalnya kualitas tambal sulam tidak sesuai perencanaan yang matang, dalam hal ini bisa menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak yang berlobang tersebut.
Namun, kenyataanya justru berbanding terbalik terhadap proyek Dana Rutin milik Dinas Pekerjaan Umum Batu Bara, proyek yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut baru seumur jagung kembali rusak parah di beberapa titik.
Selesai dikerjakan proyek rutin ini sudah mengalami kerusakan yang cukup parah, aspal mengelupas, berlubang.
Sebab proyek ini sudah terlihat lapisan materialnya mengelupas dan retak-retak, bahkan material dasar seperti pasir debu batu krikil berserakan dibadan jalan.
Pada bulan februari 2021 kembali di tambal sulam, masuk dibulan juni 2021 kembali diperbaiki dan ditambal sulam lagi, dengan titik yang sama, tapi sudah rusak dan berlubang.
Menurut Saleh (39) selaku sumber mengatakan, pemerintah daerah Batu Bara perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Misalnya, menimbulkan korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.
Besar harapan warga pihak Polres Batu Bara dapat merespon dan memanggil pihak Kuasa Pengguna Anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Batu Bara dan pihak pelaksana meminta keterangan, dan guna melakukan audit kembali. Cetus Saleh. (STAF07/KTN)