JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K., M.H.menyerahkan penghargaan kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada 29 Juni 2021 di Mako Polres metro Jakarta utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara Koja Jakarta Utara
Penghargaan di berikan kapolres atas Peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara.
Patar Sihotang, S.H M.H sebagai ketua umum PKN kepada Media pers menjelaskan berawal dari Informasi masyarakat bahwa ada dugaan Korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara ,pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah di SMA se Jakarta utara dengan anggaran RP 1.9 Milyard .menurut sumber ada dugaan Mark Up harga ,selanjutnya atas informasi ini PKN melakukan permintaan Informasi Publik sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Masih lanjut patar setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya ,Tim PKN Lapangan melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu led di Glodok dan Harco manga dua dan di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang di gunakan di Sekolah SMA .Saat itu PKN menemukan Perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih 15 Juta per Unit sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta .Atas temuan ini Tim analisi PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi Hukum dan selanjutnya melaporkan ke Pihak Penyidik Polres Jakarta utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2.
Rakyat berhak mencari ,memperolah dan melaporkan dugaan korupsi demikian Ucap Patar Sihotang sambil memperlihatkan Foto Tanda terima laporan dugaan korupsi ke Polres Jakarta Utara.
Lebih lanjut Patar Sihotang menjelaskan ,setelah laporan diantar ke polres ,berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di minta keterangan sebagai pelapor dan saat itu 2 orang tim PKN di periksa sebagai pelapor dan selanjutnnya Pihak Polres melakukan Penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara , dan Oleh tim BPKP menemukan kerugian negara selanjutnnya Pihak Polres meningkatkan kasus menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur unsur Penyidikan ,lalu di serahkan ke Kejaksaan dan Pihak kejaksaan menyerahkan P21,dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta serta pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun .dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah ) demikian ucap patar .
Patar Juga menjelaskan bahwa setelah Laporan PKN sudah di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah ) selanjutnya PKN mendapat Penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018
Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Atas PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta utara memberikan Penghargaan ini kepada PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktip dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi ke Pihak Penyidik lanjutnya
Atas nama PKN di seluruh Indonesia, Patar Sihotang mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro jaya ,Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara yang telah meresponsip,menerima laporan PKN dan lansung di proses secara hukum dan selanjutnya memberikan Penghargaan kepada masyarakat dalam hal ini PKN .
PKN maupun Masyarakat Indonesia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan maupun KPK di seluruh Indonesia dapat mengikuti cara Pelayanan ke masyarakat yang di lakukan Kapolres Jakarta Utara dan jajarannya,karena saat ini masyarakat mendambakan Aparat penegak Hukum yang tegas dalam penanganan tindak pidana Korupsi yang sudah di nayatakan sebagai musuh Bersama .
Harapan PKN agar Masyarakat terpanggil untuk membela negara nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan Impelementasinya ikut serta membrantas dan mencegah korupsi. (SUIN/KTN)