Peras RS Efarina, Polda Sumut Tangkap Lepas Ketua IDI Siantar-Simalungun

Ilustrasi gambar OTT
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR-Kliktodaynews.com|| Polisi Daerah (Polda) Sumut diduga tangkap lepas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Siantar-Simalungun, dr Reinhard Sihombing (RS) yang sebelumnya dikabarkan melakukan pemerasan 1,5 M terhadap Rumah Sakit Efarina di kota Pematangsiantar.

Seorang narasumber berinisial R menyebut bahwa RS ditangkap atas dugaan pemerasan Rp 500 juta.

Masih menurut R, sebelumya seorang dokter yang bekerja di RS Efarina Pematangsiantar memiliki data pasien dimana data tersebut berisi status data pasien dirubah dari penyakit ringan ke penyakit yang lebih parah dengan tujuan menaikkan klaim BPJS.

Berdasarkan temuan tersebut, Data tersebut kemudian diserahkan ke RS untuk ditindaklanjuti. Namun diduga disalahgunakan RS untuk memeras RS Efarina yang diduga melakukan kecurangan data BPJS.

“RS mengancam pihak RS Efarina tentang temuan data BPJS yang diduga dilakukan Rumah Sakit tersebut, dan meminta pihak rumah sakit memberikan uang sebesar Rp 1,5 Milliar atas data yang dimilikinya,” ungkap R, Sabtu (10/2/2024).

Lebih lanjut menurut R, akhirnya pertemuan terjadi di salah satu cafe di Pematangsiantar antara RS dengan pihak rumah sakit untuk membicarakan terkait temuan tersebut.

Dalam pertemuan, pihak rumah sakit dan RS terjadi tawar menawar dimana meminta agar uang yang dimintakan RS dikurangi. Dan pertemuan tidak membuahkan hasil karena nilai nominal yang diminta RS tidak disanggupi.

Berlanjut melalui Handphone, pihak rumah sakit gencar menawarkan agar RS mau menurunkan harga permintaan dari Rp 1,5 M.

“Awalnya RS meminta 1,5 Milliar, namun setelah pertemuan dan melalui telephone pihak rumah sakit akhirnya menyanggupi membayar Rp 500 juta,” terang R.

Lebih lanjut dijelaskan R, setelah sepakat di harga Rp 500 juta, pihak RS Efarina melakukan pembayaran 2 kali, yang pertama Rp 250 juta diserahkan di lokasi rumah RS yakni di Serapuh.

Sebelum pembayaran kedua, dr. Reinhard Sihombing dilaporkan ke Polda Sumut sesuai laporan polisi Nomor LP/B/49/I/2024/SPKT/POLDA SUMUT Tgl.14 JANUARI 2024 atas nama Pelapor PREDY ROY SURANTA GINTING.

Sesuai informasi, pada tanggal 15 Januari 2024, saat pembayaran kedua Rp 250 juta di lokasi RS Efarina RS ditangkap OTT di parkiran.

Namun sangat disayangkan, pihak Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menyangkal penangkapan tersebut. Polda Sumut diduga melakukan tangkap lepas terhadap RS. Hal tersebut diketahui pasca berita penangkapan, rekan kerja RS di Puskesmas tempatnya bekerja mengatakan kalau RS selalu datang ke Puskesmas walau kadang cepat pulang.

Dokter Reinhard Sihombing yang coba dikonfirmasi terkait OTT sepertinya memilih diam. Saat dihubungi tidak mengangkat panggilan walau terlihat aktif dan tersambung dan pesan WhatsApp yang dilayangkan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan. (Tim/Red)

Bagikan :