PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Masyarakat Pematangsiantar masih penasaran dengan status PPKM di Pematangsiantar, pasalnya hingga hari ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah kota terkait hal tersebut.
Berdasarkan Asesmen Kementerian Kesehatan RI tanggal 18 September 2021, kondisi terkini COVID-19 di Kabupaten/Kota Sumatera Utara saat ini sudah mulai berangsur membaik. Deli Serdang merupakan satu-satunay daerah di wilayah Sumut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19 di daerah itu.
Sementara PPKM Level 2 penerapan PPKM level 2 yakni : Kabupaten Toba, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), Simalungung, Samosir, Pakpak Bharat, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, Nias, Mandailing Natal (Madina), Labuhan Batu Selatan (Labusel), Karo, Humbang Hasundutan (Humbahas), Dairi, Asahan, Kota Sibolga, Padang Sidimpuan dan Gunung Sitoli.
Sedangkan kota Pematangsiantar masih berada PPKM level 3 bersama dengan daerah lain seperti : Serdang bedagai, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Langkat, Labuhan Batu Utara, Tebing tinggi , Tanjung Balai, Medan, Binjai dan Batu Bara.
Perlu diketahui, pemerintah kembali memperbarui penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di luar daerah Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto mengatakan, ada 21 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM Level 1. “Dan PPKM Level 1 ada 21 kabupaten kota,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual perkembangan PPKM, Senin (20/8/2021).
Airlangga juga mengatakan, PPKM Level 3 dilakukan di 105 kabupaten/kota. Kemudian, PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabupaten/Kota. Sementara itu, ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali. “Karena terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen,”ucap dia.
Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021).