BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan No. 32 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Level 3 – 2 – 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Selasa (10/8/2021)
Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) di saat situasi pandemi.
Berdasarkan assesmen oleh
Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko)
Penanganan Covid-19 baik di tingkat Desa dan Kelurahan.
Berkenaan dengan hal tersebut di instruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, untuk menetapkan dan mengatur PPKM dengan kriteria di Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu).
Khusus kepada Gubernur yang wilayah
Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 3 (tiga)
Ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 yang di keluarkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Rebuplik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. (STAF07/KTN)