Pontianak-Kliktodaynews.com Seorang wanita YS (26), wanita asal Pontianak, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan karena membobol bank hingga Rp 1,8 miliar melalui transaksi secara virtual di aplikasi game Mobile Legends.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ade Ary mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan oleh YS dengan cara membeli fitur-fitur di game mobile online tersebut berkali-kali. Untuk membeli fitur-fitur itu, YS melakukan transaksi melalui virtual account miliknya. Namun, setelah pembelian, uang di akun YS tidak berkurang sedikitpun.
“Dia (tersangka) membeli dengan menggunakan virtual account sebagaimana yang diarahkan game (Mobile Legends) tersebut. Setelah dia membeli fasilitas di game itu, ternyata uangnya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game, sehingga bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game,” ungkap Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
Ade menjelaskan, untuk melakukan transaksi itu, YS melakukan suatu trik yaitu dengan memanipulasi angka kode virtual account miliknya. Dengan begitu, fitur game bisa didapatkan, sementara uang si pemilik akun tak berkurang karena pihak bank diarahkan menjadi penanggung biaya transaksi.
“Tersangka menambahkan beberapa angka beberapa digit di akun yang di virtual account yang diarahkan oleh game itu sehingga akhirnya fasilitas yang ingin dapatkan dari game itu dia dapatkan tetapi uangnya tidak berkurang,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diberatkan dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, di mana YS telah melawan hak, menerima, atau mendapatkan transfer dengan cara yang tidak benar.
“Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali karena sebuah fasilitas itu harganya tidak Rp 1,85 M, tapi beberapa ratus ribu rupiah. Diulangi lagi berkali-kali, tersangka tahu dan sadar secara sadar dari tahu bahwa dia membeli fasilitas di game itu, itu tidak mengurangi debetnya, tidak mengurangi uangnya sehingga dia mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Ade.
Ade menambahkan bahwa YS, mengakui transaksi senilai 1,8 M itu hanya digunakan untuk membeli fasilitas yang ada di game Mobile Legends. Meski begitu, polisi masih terus mendalami ada atau tidaknya motif lain dari balik aksi kejahatan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini mengingat kerugian yang dialami oleh bank cukup besar yaitu Rp 1 miliar 850 juta,” ucap Ade. asal Pontianak, harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan karena membobol bank hingga Rp 1,8 miliar melalui transaksi secara virtual di aplikasi game Mobile Legends.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ade Ary mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan oleh YS dengan cara membeli fitur-fitur di game mobile online tersebut berkali-kali. Untuk membeli fitur-fitur itu, YS melakukan transaksi melalui virtual account miliknya. Namun, setelah pembelian, uang di akun YS tidak berkurang sedikitpun.
“Dia (tersangka) membeli dengan menggunakan virtual account sebagaimana yang diarahkan game (Mobile Legends) tersebut. Setelah dia membeli fasilitas di game itu, ternyata uangnya tersangka ini tidak berkurang uangnya, sehingga hal ini menimbulkan kerugian bagi bank yang bekerjasama dengan pemilik game, sehingga bank harus membayar Rp 1,8 miliar kepada pemilik game,” ungkap Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
Ade menjelaskan, untuk melakukan transaksi itu, YS melakukan suatu trik yaitu dengan memanipulasi angka kode virtual account miliknya. Dengan begitu, fitur game bisa didapatkan, sementara uang si pemilik akun tak berkurang karena pihak bank diarahkan menjadi penanggung biaya transaksi.
“Tersangka menambahkan beberapa angka beberapa digit di akun yang di virtual account yang diarahkan oleh game itu sehingga akhirnya fasilitas yang ingin dapatkan dari game itu dia dapatkan tetapi uangnya tidak berkurang,” ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga diberatkan dengan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, di mana YS telah melawan hak, menerima, atau mendapatkan transfer dengan cara yang tidak benar.
“Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali karena sebuah fasilitas itu harganya tidak Rp 1,85 M, tapi beberapa ratus ribu rupiah. Diulangi lagi berkali-kali, tersangka tahu dan sadar secara sadar dari tahu bahwa dia membeli fasilitas di game itu, itu tidak mengurangi debetnya, tidak mengurangi uangnya sehingga dia mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Ade.
Ade menambahkan bahwa YS, mengakui transaksi senilai 1,8 M itu hanya digunakan untuk membeli fasilitas yang ada di game Mobile Legends. Meski begitu, polisi masih terus mendalami ada atau tidaknya motif lain dari balik aksi kejahatan tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini mengingat kerugian yang dialami oleh bank cukup besar yaitu Rp 1 miliar 850 juta,” ucap Ade.
Sumber : detiknews.com
Editor : JoS