Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (Lembaga-IJAB) Mengecam Tindakan Kekerasan Serta Intimidasi Terhadap Jurnalis Di Samosir

Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (Lembaga-IJAB)
Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (Lembaga-IJAB)
Bagikan :

Polres Samosir Dipinta Segera Mengusutnya

Samosir/Batu Bara-Kliktodaynews.com Akibat Pengerjaan Proyek Pengaspalan Hotmix di Jalan Ronggur Nihuta Kab Samosir, Salah Satu Kontraktor Inisial PN, telah aniaya wartawati media online, yaitu saudari Asnitha H Sinaga (32) Dihalaman Cafe Permata Desa Panampangan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Hal ini Mendapat Perhatian Seluruh Para Jurnalis Online dan Media Cetak. Kekerasan yang terjadi ini dikabupaten Samosir mendapat kecaman dan mengutuk keras kepada kontraktor inisial PN.

PN juga telah Intimidasi secara penganiayaan, sehingga menimbulkan trauma.

Asnitha H Sinaga (32) berprofesi sebagai wartawati di wilayah hukum Polres Samosir. Mendapat kekerasan dari kontraktor PN, sehingga para jurnalis online dan media cetak ikut mengutuk keras atas tindakan saudara PN sebagai pelaku utama kekerasan.

Lembaga Insan Jurnalis Batu Bara (Lembaga-IJAB) bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir mengecam Keras dan Mengutuk Keras atas Tindakan kekerasan serta intimidasi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Seorang Pelaksana atau Kontraktor Inisial “PN” terhadap Jurnalis Terlebih Lagi Terhadap Kaum Hawa yang Berprofesi sebagai Wartawati (Penulis) Baru-baru Ini Terjadi Diwilayah Hukum Polres Samosir.

Adanya tindakan yang dilakukan oknum PN ini mendapat kecaman keras juga dari An Personalia Lembaga IJAB Kabupaten Batu Bara oleh Devisi Advokasi Hukum & Ham, Sari Damanik, SH dan Dolly, SH. Atas siaran pers kliktidaynews.com sabtu sore 15/2/2020 oleh Fernando Sitanggang.

Kekerasan yang dialami oleh wartawati Asnitha H Sinaga (32), secara resmi Fernando menyampaikan akibat penganiayaan yang dilakukan seorang pemborong berinisial PN kepada korban, salah satu wartawati media online ini telah menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan.

“ Sari Damanik, SH dan Dolly, SH sependapat dengan Fernando Sitanggang, ” adanya Kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan namun sebaliknya semakin menambah bahkan menimbulkan masalah baru dan perlu diketahui bahwa seorang jurnalis melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers,” sebut kedua Divisi Lembaga IJAB Advokasi Hukum dan Ham ini.

Mengawali penyampaiannya dihadapan puluhan awak media yang ada di wilayah Kabupaten Samosir dan Lembaga IJAB. Menurutnya, apabila sebuah pemberitaan itu secara sepihak dinyatakan tidak berdasarkan fakta yakni bahwa proyek itu dikerjakan tidak asal jadi seperti yang diberitakan oleh wartawan.

Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai mekanisme dipersilahkan untuk membuat hak jawabnya dan jangan main hakim sendiri, ini adalah tindakan kriminal.

“Ada aturan dan ada peraturan yang harus dipatuhi, semua itu tertuang di dalam Undang Undang yang sah dan berlaku di Republik ini,” kembali ditegaskanya .

Devisi Hukum dan Ham Ini, ” agar aparat hukum khususnya Polres Samosir secepatnya melakukan tindak lanjut guna memproses kasus ini dan melakukan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

“ Hal ini agar memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan,” cetus sari damanik, SH dengan nada geram.

Sementara, pengakauan Asnitha H Sinaga (32) wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Samosir mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan dari seorang pemborong berinisial (PN). Kejadian penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 23.37 Wib, sewaktu bertemu di halaman Cafe Permata Desa Panampangan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Dia menuturkan, Asnitha tidak terima dirinya telah dianiaya oleh seorang pria berprofesi sebagai pemborong berinisial (PN) dan pasca perlakukan yang dialaminya pada malam itu, akhirnya melaporkan ke Polres Samosir, bernomor : LP/B19/II/2020/SMSR/SPKT , ditanda tangani Briptu May F. Siagian.

Kejadian yang dialami, seperti penuturan Asnhita, saat dirinya bersama dengan rekan melakukan liputan sebuah pekerjaan pengaspalan tepatnya di jalan jurusan ke Ronggur Nihuta, telah selesai dikerjakan pada TA. 2019 lalu.

Tidak terima proyeknya diberitakan, seorang pria berinisial PN warga Sait Nihuta Pangururan itu melakukan penganiayaan terhadap Asnitha dengan cara menampar pipi Asnitha hingga menimbulkan bekas akibat keras tamparan pada waktu bertemu di halaman Cafe Permata itu.

Tak sampai disitu, ternyata PN merasa kurang puas atas tamparan lalu memukul dada dan tepat mengenai payudara Asnitha sehingga mengalami bekas memar serta PN juga menunjang kaki korban dengan tenaga sehingga Asnitha mengalami luka memar pada kakinya.

Termasuk adanya ucapan PN, yang tidak bisa hilang dari ingatan dan berakibat dirinya trauma.

“ Waw,, setelah melakukan penganiayaan, PN juga mengucapkan bahwa siapapun Media/Wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi. Ungkap wartawati boru Sinaga ini mengakhiri

Maka saya harap pihak kepolisian atas laporan itu pelaku harus diproses hukum sesuai Undang undang yang berlaku,” (RY/Staf07/KTN).

Bagikan :