NIAS SELATAN – Kliktodaynews.com|| Masyarakat desa Golambanua II Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan dan Dewan Perwakilan Daerah Asosiasi Kabar Online Indonesia (DPD Akrindo) Kepulauan Nias, menggelar aksi di Halaman Kantor Bupati Nisel, Jalan Arah Sorake Km 5 Fanayama, Selasa, (7/9/2021), meminta kepada Pemerintah Daerah Nisel agar memproses dan mencopot oknum Kepala Desa (Kades) Golambanua II, berinisial OL.
Kedatangan para pengunjuk rasa ditemui langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Nisel, Firman Giawa yang didampingi Sekda, Ikhtiar Duha dan Inspektur, Emanuel Telaumbanua.
Edison Sarumaha, sebagai Ketua DPD Akrindo juga selaku koordinator aksi menyampaikan pernyataan sikap di hadapan Wabup Nisel terkait permasalahan Desa Golambanua II.
Edi menyampaikan bahwa oknum Kades diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, indikasi korupsi Dana Desa (DD) dan ADD tahun 2020, indikasi pemotongan gaji aparat desa dan kepala dusun, dengan dalih peraturan Bupati Nisel. Termasuk indikasi-indikasi pelanggaran lainnya.
Ketua BPD Desa Golambanua II, Sokhinaso Hulu juga dalam orasinya menyampaikan, OL sudah tidak layak untuk menjabat sebagai Kepala Desa dan segera dicopot dari jabatannya.
Dihadapan para pengunjuk rasa, Wabup Nisel mengungkapkan bahwa permasalahan itu akan segera ditindaklanjuti. Namun Perlu ditegaskan bahwa pencopotan seorang kepala desa itu, ada aturannya dan harus melalui tahapan-tahapan serta prosedur yang berlaku, jangan dulu dipaksa pemerintah daerah sekarang copot kepala desanya, tandas Firman Giawa di hadapan pendemo.
Firman juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aturan Bupati Nisel mengenai pemotongan gaji aparat desa dan kepala dusun. Segera kita akan proses permasalahan ini dengan catatan harus melalui jalur-jalurnya, ujarnya .
Tampak Para pendemo membubarkan diri dengan baik setelah Usai mendengarkan arahan dan jawaban dari Wabup. ( TM/KTN )