TOBA – Kliktodaynews.com|| Beredar video di media sosial dan instagram, nampak bahwa seorang yang disebut sebagai pasien Covid-19 menjadi bulan-bulanan sejumlah orang . Tampak dalam video pria tersebut didorong dan dipukul dengan menggunakan kayu panjang oleh warga. Tak ada warga yang nampak membantu.
Informasi dihimpun, pria yang dianiaya tersebut bernama Salamat Sianipar (45) . Lokasi kejadian di Desa sianipar Bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara.
Dilansir dari inews.id, Sabtu (24/7), Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, peristiwa penganiayaan dipicu kemarahan warga karena ulah pasien Covid-19. Salamat Sianipar yang depresi mencoba mendekati warga karena ingin menularkan penyakitnya sehingga warga khawatir tertular Covid-19.
Bungaran menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pasien dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen pada Rabu (21/7/2021) di Klinik IT DEL Laguboti Toba. Lalu, Salamat isolasi mandiri di sebuah gubuk tanpa penerangan listrik di desanya. Sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama, pasien keluar dari tempat isolasi mandiri. Dia datang ke rumahnya yang beralamat di Dusun III, Desa Pardomuan Silaen, Toba. Kondisinya saat itu depresi dan disebut ingin menularkan Covid-19 ke warga setempat.
“Pasien yang depresi meludahi tangannya serta ingin menyentuh masyarakat sekitar Desa Pardomuan agar ikut terpapar Covid-19. Masyarakat marah dan memukulnya dengan kayu hingga dia (pasien) melarikan diri ke hutan di Seputaran Desa Pardomuan Silaen Toba,” kata Iptu Bungaran Samosir, Sabtu (24/7/2021).
Bungaran Samosir mengatakan, pada Jumat (23/7/2021), sekitar pukul 10.00 WIB, pasien terpapar Covid 19 tersebut diamankan masyarakat setempat dari depan Gereja HKBP Desa Pardomuan Silaen Toba. Warga selanjutnya mengantarkan Salamat ke Rumah Sakit Porsea Toba. Namun, pasien malah kabut dari rumah sakit.
“Jumat 23 Juli 2021, sekitar pukul 18.00 WIB, pasien positif Covid-19 Selamat Sianipar melarikan diri dari Rumah Sakit Porsea Toba,” kata Iptu Bungaran Samosir.
Dia menambahkan, Sabtu (24/7/2021), sekitar 11.30 WIB tadi, warga menemukan Salamat Sianipar di depan Perumahan Del Sitorus, tepatnya si Desa Siantar Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda, Toba. Warga kemudian membawanya ke Puskesmas Silaen.
“Namun karena masyarakat Desa Pardomuan Silaen Toba merasa ketakutan akan penyebaran Covid-19 serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pasien terpapar Covid-19 itu dibawa ke Rumah Sakit Porsea untuk dirawat,” kata Iptu Bungaran Samosir.
Sebelumnya ponakan Salamat Sianipar bernama Jhosua Lubis didalam akun instagramnya tidak menerima atas kelakuan warga terhadap pamannya.
Dia juga menjelaskan kronologi pamannya di pukuli oleh warga.
“Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia,”imbuhnya.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini,”tutupnya. (TIM/KTN)