WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| SEORANG Pasien yang di rujuk ke Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) berinisial “ZA” sangat kecewa dengan petugas Tracing Puskesmas Baradatu Kabupaten Waykanan Propinsi Lampung yang langsung Memvonis dirinya Positif Terpapar Covid-19. Jum’at (20/08/2021).
Ketua Komcab LP-KPK, YOPI Zulkarnain mengatakan akan segera menyelusuri terkait permasalahan tersebut, karena ini baru pemeriksaan awal.
“Kenapa pasien ZA sudah dinyatakan dan di-Vonis terpapar Covid-19. Apakah setiap masyarakat yang berobat di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lainnya akan di Vonis Covid-19 semuanya,”sebutnya kepada awak kliktodaynews.com, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut Yopi mengatakan “Kami mencurigai ada permainan dibalik ini semua, demi mengeluarkan Anggaran Negara yang besar dan mendapatkan Anggaran tersebut, ” Ucapnya
“Sedangkan sudah jelas dipermasalahan ini sipasien ZA baru dilakukan periksaan awal, dimana pemeriksaan awal ini si-Pasien baru dinyatakan Reaktif. Yang namanya Reaktif itu sepengatahuan saya bisa dikatakan ada penyakit yang menyertai atau memang terpapar Covid-19. Si-Pasien bisa dikatakan Terpapar Covid-19 harus melakukan yang namanya Tes PC Art, karena hasil tes itulah yang menentukan sipasien terpapar Covid-19” Imbuhnya
Masih dilanjutkannya, “Apakah pernyataan itu sudah bisa dinyatakan akurat, sedangkan dari hasil Komfirmasi Awak Media saat mengkomfirmasi Pihak RSHK tempat sipasien dirawat belum berani menyatakan kalau si pasien sudah terpapar Covid-19.” Pungkasnya
Terpisah, Ketua Komda LP-KPK “AHMAD USUP” mengatakan mencurigai Vonis tersebut, kenapa belum ada bukti akurat sudah langsung memvonis si-pasien terpapar Covid-19.
“Jadi kami akan segera menelusuri masalah ini secepatnya, Jika ada keganjilan dalam temuan kami nanti terkait masalah ini, kami akan segera melaporkan kepihak yang Berwenang atas dasar pencemaran dan meneruskan masalah ini ke Kementerian. Supaya yang menyatakan Vonisan tersebut bisa dihukum baik secara Hukum dan Secara Kedinasan.” Ucapnya
“Kami menduga Ini sudah jelas menyalahi aturan, Tanpa dasar bukti-bukti yang akurat Oknum tersebut langsung menyatakan Vonis,”Ujarnya.
“Kami dari LP-KPK bersama Awak Media akan tetap menggiring masalah ini sampai ke-Pusat.” Pungkasnya. (SUIN/KTN)