Hukuman Kerja Sosial

Jaya Suprana
Bagikan :

Kliktodaynews KETIKA dengan ramah tamah mengantar saya menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan sempat mengeluh mengenai kondisi penjara masa kini yang sudah terlalu amat sangat penuh sesak jauh melampaui batas maksimal daya tampung.

Keprihatinan yang sama juga telah pernah beberapa kali diungkapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Yasonna Laoly yang saya kenal memiliki nurani kemanusiaan adiluhur bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Apalagi setelah para pengguna narkoba dikriminalkan secara kuantitatif sudah hyperovercrowded sehingga secara kualtitatif sudah tidak manusiawi lagi.

Hukuman Kerja Sosial

Meski bukan ahli hukum namun saya memberanikan diri menggunakan hak asasi saya sebagai seorang warga negara demokratis yaitu hak asasi untuk menyampaikan pendapat.

Maka melalui naskah sederhana yang dimuat ini dengan penuh kerendahan hati saya menyampaikan pendapat bahwa satu di antara sekian banyak solusi bagi kemelut kepenuh-sesakan lembaga pemasyarakatan di Indonesia masa kini adalah hukuman kerja sosial alias community service punishment seperti yang telah diterapkan di Belanda, Inggris, Australia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Bagi para terpidana untuk tindak pidana kategori ringan dapat diterapkan hukuman kerja sosial di mana para terpidana tidak perlu meringkuk di dalam penjara yang sudah penuh sesak namun tetap dapat menunaikan hukuman kerja sosial yang ditimpakan pada dirinya.

Produktif

Secara sosio-kultural jelas bahwa hukuman kerja sosial lebih produktif ketimbang hukuman pernjara di mana terpidana harus meringkuk di dalam penjara tanpa berbuat apa pun atas biaya negara.

Bahkan secara finansial, konsumsi makan minum mau pun perawatan kesehatan para terpidana harus dibiayai dengan uang negara.

Sementara hukuman kerja sosial malah memungkinkan para terpidana produktif bekerja untuk kepentingan masyarakat tanpa dibayar oleh negara.

Tentu saja bentuk hukuman kerja sosial di Indonesia tidak harus sama persis dengan di negeri lain karena sifat lingkungan sosial dan budaya memang saling beda satu dengan lainnya.

Hukuman kerja sosial dapat disusun sesuai kenyataan kebutuhan di Indonesia secara cermat, seksama dan bijak oleh para ahli hukum bersama para psikolog, sosiolog, antropolog dan ekonom Indonesia.

Yang tidak terbantahkan adalah kenyataan bahwa dibandingkan dengan hukuman penjara pada hakikatnya sukma hukuman kerja sosial lebih selaras dengan makna adiluhur yang terkandung di dalam sila ke dua Pancasila yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Bagikan :