Hingga Dijemput Ajal, Manuntun Tampubolon Tak Mendapatkan Haknya atas Ganti Kerugian Tanah Miliknya di Balige

Anak Tunggal Manuntun Tampubolon (Alm), Ruthina Tampubolon didampingi oleh Kuasa Hukum Erni Juniria Harefa,SH. Dan Ruth Angelia Gusar, SH
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Hingga di jemput ajal, keinginan Manuntun Tampubolon untuk berobat ke Malaysia tak kunjung terwujud. Menurut anak tunggal dari Manuntun Tampubolon, Ruthina Tampubolon, bapaknya ingin sekali berobat ke malaysia karena penyakit gagal ginjal akut yang dideritanya yang mengharuskan untuk cuci darah rutin yang awalnya dua kali dalam seminggu menjadi tiga kali dalam seminggu.

Manuntun Tampubolon tidak  mendapatkan haknya atas ganti kerugian tanah miliknya yang berada di sibola hotang, kecamatan Balige, kabupaten Tobasa, Balige

Melalui anak Tunggal dari Manuntun Tampubolon (Alm), Ruthina Tampubolon yang didampingi oleh Kuasa Manuntun Tampubolon semasa hidupnya, Erni Juniria Harefa,SH. Dan Ruth Angelia Gusar, SH, Sabtu (14/08/2021) sekira pukul 19.00 wib memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian yang dialami oleh Manuntun Tampubolon.

Seseorang insial SS kemudian menawarkan diri untuk menjual Tanah tersebut dan disetujui oleh Manuntun Tampubolon,  namun Manuntun Tampubolon tidak mendapatkan haknya atas penjualan tanah tersebut.

Ada  Pengacara  mendatangi Manuntun Tampubolon untuk menawarkan diri untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya terkait tanah tersebut dengan meminta operasional sebesar lebih kurang Rp. 2.000.000,-  namun karena tidak ada uang sama sekali bahkan untuk makan saja susah maka mereka tidak jadi menerima tawaran tersebut.
Seiring berjalannya waktu ada teman cuci darah dari Manuntun Tampubolon merekomendasikan untuk memakai jasa pengacara berinisial HS untuk membantu masalah dari Manuntun Tampubolon kemudian orang tersebut mengenalkan pengacara inisial HS kepada Manuntun Tampubolon melalui telepon.
Pada 7 Desember 2020 HS mendatangi rumah Manuntun Tampubolon dan setelah berdiskusi dengan Manuntun Tampubolon dan Anak kandung Manuntun Tampubolon yaitu Ruthina Tampubolon, kemudian HS menyuruh Manuntun Tampubolon menandatangani surat namun tidak memberikan salinan dari surat tersebut kepada Manuntun Tampubolon.

Selanjutnya, Bulan Desember HS juga mempertemukan Manuntun Tampubolon dengan SS (agen-red) dan menyepakati ganti kerugian atas tanah milik Manuntun Tampubolon yang dijual oleh SS sebesar Rp. 2.200.000.000,- ditambah Rp. 100.000.000,- bonus karena Manuntun Tampubolon mau berdamai.

Uang tersebut ditransfer oleh SS kepada Manuntun Tampubolon melalui Rekening HS karena Manuntun Tampubolon percaya HS tidak mungkin membohonginya, apalagi HS selain berprofesi sebagai Pengacara juga berprofesi sebagai seorang Pendeta.

Bulan Februari kesehatan Manuntun Tampubolon drop dan lemas sehingga harus di bawa ke Rumah sakit , dan karena tidak punya biaya, anak tunggal Manuntun Tampubolon atas perintah Manuntun Tampubolon mencoba menghubungi HS menanyakan apakah SS sudah mengirim uang yang dijanjikan sebelumnya dan jika belum, Ruthina Tampubolon bermaksud meminjam uang untuk pengobatan ayahnya sebesar Rp 5.000.000,- yang nantinya dapat dipotong setelah SS mengirim uang tersebut.

Namun menurut keterangan dari pihak Manuntun Tampubolon, HS memberikan jawaban yang mengecewakan sebagai berikut : “Urusan internal kalian bukan urusan saya, dst..” Padahal Manuntun Tampubolon sangat membutuhkan uang tersebut.

Setelah itu, Manuntun Tampubolon beberapa kali mempertanyakan uang tersebut apakah sudah dikirim, namun HS menjawab progres kerja.

Bulan April 2021 SS memberitahukan bahwa uang baru saja  ditransfer sebesar Rp. 600.000.000,-.
Mengetahui hal itu, Manuntun Tampubolon menyuruh anaknya menanyakan dan meminta uang tersebut kepada HS.  Lalu HS mulai mengirimkan uang kepada Manuntun Tampubolon setiap hari mulai Tanggal 12 April 2021 sampai dengan 18 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000,-/hari melalui rekening anak tunggalnya yaitu Ruthina Tampubolon.

Akhir April 2021 yaitu Tanggal 23 April 2021 SS menghubungi Manuntun Tampubolon dan mengatakan uang telah dikirim lagi sebesar Rp. 600.000.000,- melalui rekening HS.

Lalu Manuntun Tampubolon menanyakan hal kebenaran hal tersebut, namun HS memberikan jawab progres kerja. Jawaban tersebut membingungkan Manuntun Tampubolon apakah dirinya tidak berhak atas informasi perkara.
Tanggal 27 April 2021 setelah cuci darah dari Rumah Sakit, Manuntun Tampubolon dan anak tunggalnya bermaksud pulang ke rumah mereka dan melewati jalan MH.Sitorus, lalu karena agak macet, anak tunggal Manuntun Tampubolon melihat mobil dari HS dan memberitahukan ke ayahnya. Dan mereka juga melihat SS didampingi pengacaranya di sebuah Cafe bernama Lims Cafe KokTong di Jalan MH.Sitorus Pematangsiantar. Kemudian Manuntun Tampubolon bersama anaknya turun dari mobil menemui HS.

Lalu Manuntun Tampubolon yang kesal menanyakan kepada SS kenapa belum dikirim. kemudian SS mengatakan uang tersebut telah di kirim sambil beberapa bukti transfer.

Setelah dipastikan bukti transfer tersebut, lalu dengan nada marah Manuntun Tampubolon mempertanyakan hal tersebut kepada  pengacaranya yaitu HS.

Namun HS tetap menjawab progres kerja sehingga membuat Manuntun Tampubolon semakin marah, lalu mencabut kuasa yang diberikannya secara lisan kepada HS disusul surat pencabutan kuasa secara tertulis.

Menurut keterangan Manuntun Tampubolon, setelah pertemuan yang mengecewakan di Lims Cafe KokTong MH Sitorus , HS mengirimkan surat undangan untuk menyelesaikan permasalahan antara HS dengan Manuntun Tampubolon namun terdapat ketidaksinkronan antara tanggal pertemuan dengan hari pertemuan dalam surat  undangan yang dikirimkan oleh HS sehingga membingungkan Manuntun Tampubolon.

Lalu dengan itikad baik, Manuntun Tampubolon mengundang kembali HS untuk hadir di cafe 339  jalan Bandung Kota Pematangsiantar tanggal 8 Mei 2021. Namun setelah Manuntun Tampubolon membalas dan mwngirimkan undangan kepada HS ternyata mengirimkan undangan ke dua kepada Manuntun Tampubolon.

Dan Undangan Manuntun Tampubolon tersebut ternyata dihadiri oleh pihak HS sehingga HS undang mengundang tersebut telah terjadi pertemuan.

Tanggal 8 Mei 2021 HS tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan diwakili oleh Kuasanya yaitu  kemudian Kuasa HS tersebut menyampaikan pesan dari HS yaitu meminta honor Rp.50.000.000,- ditambah 20% Success Fee dan biaya memasukkan ke media sebesar Rp. 70.000.000,-.

Manuntun Tampubolon keberatan dengan biaya memasukkan ke media karena Manuntun Tampubolon tidak pernah menyuruh HS memasukkan  apapun ke media dengan alasan apapun dan dengan tujuan apapun.

Manuntun Tampubolon juga keberatan dengan permintaan HS atas honor dan sucsess fee tersebut karena uang belum diberikan secara penuh dan berkas dan dokumen yang berhubungan dengan tanah tersebut masih dipegang oleh HS. Lalu  Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon yaitu Erni Juniria Harefa, SH dan  Ruth Angelia Gusar, SH memberikan pengertian kepada Manuntun Tampubolon.
Lalu  Manuntun Tampubolon bersedia memberikan honor kepada HS sebesar Rp.50.000.000,- dan 10% sucsess fee setelah sisa uang yang masih ada dalam penguasaan HS yaitu sebesar lebih kurang Rp.1.000.000.000,-  tersebut diserahkan secara penuh kepada Manuntun Tampubolon dan Manuntun Tampubolon ingin melihat uang tersebut secara fisik. Hal tersebut disampaikan kepada Kuasa dari HS untuk disampaikan kepada HS.

Setelah pertemuan tersebut HS tidak memberikan kepastian mengenai hak dari Manuntun Tampubolon lalu tim Kuasa Hukum dari Manuntun Tampubolon mengirimkan somasi I kepada HS namun tidak ada tanggapan , lalu Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon mengirimkan kembali somasi ke II namun HS malah mengirimkan surat undangan secara langsung kepada Manuntun Tampubolon.

Kemudian Kuasa Hukum Manuntun Tampubolon mwngirimkan Somasi ketiga dan karena tidak ada tanggapan dari HS , maka Manuntun Tampubolon melaporkan HS ke polres Pematangsiantar atas dugaan Penggelapan uang dengan Nomor LP : STTLP/B/269/VIII/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut , tertanggal 5 Agustus 2021. (REL/KTN)

Bagikan :