Dirut Telkomsel Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, didampingi Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).
Bagikan :

JAKARTA – Kliktodaynews.com Penyidik Subdit V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dikabarkan memanggil dua petinggi PT Telkomsel.

Kabar itu tertuang dalam surat panggilan dengan nomor:B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus pada 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, keduanya dipanggil sebagai saksi.

Pemanggilan kedua petinggi jaringan komunikasi itu untuk klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pemeriksaan akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya.

Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan pemanggilan kedua petinggi telkomsel tersebut, di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

“Memang ada pemanggilan terhadap saudara SH dan EY terkait adanya pengaduan masyarakat yang kemudian kita tindak lanjuti dengan LI kemudian kita sekarang sedang melakukan penyelidikan,”sebutnya.

“Auliansyah menambahkan, seharusnya hari ini ada undangan untuk klarifikasi, namun kedua yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Telkomsel yaitu program peluncuran 5G . Dana yang diduga tak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 300 Miliar,” kata Auliansyah.

Informasi yang dihimpun keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Penyelidikan terhadap kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (TIM/KTN)

Bagikan :