JAKARTA – Kliktodaynews.com|| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka pelaku pinjaman online ilegal dari aplikasi pinjaman Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
“Kami telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah delapan tersangka,”sebut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers secara Virtual di Mabes Polri, Kamis (29/7/2021).
Helmy memaparkan delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
“Dua orang ini berperan sebagai Debt Colector . Mereka membuat pesan-pesan atau tulisan yang sifatnya mencemarkan nama baik. Dibuat seolah-seolah bahwa bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh. Ini yang menimbulkan keresahan ditengah masyaraka,”sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.
Selain itu, Helmy menambahkan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan dan menetapkan DPO terhadap dua tersangka agar tidak bisa keluar dari Indonesia.
“Kita akan terus mengusut jaringan ini, namun ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di-take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara. (TIM/KTN)