WAY KANAN – Kliktodaynews.com Sangat disayangkan, Pemerintah Kampung Air Ringkih kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way Kanan yang dipimpin oleh Mutolip mengibarkan bendera merah putih sudah robek dan usang.
Pantaun awak media, Khamis (20/5) Bendera merah putih yang terpasang di Balai kampung setempat terpasang dengan kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek.
Padahal di dalam Undang-Undang yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam dan sobek diancam pidana. Jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. Ancaman pidana itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera. Bahasa Lambang Negara. Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak. Robek. Luntur. Kusut Atau Kusam dengan ketentuan pidana pasal 67. Huruf B isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. Huruf c maka dapat dipidana paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
Salah satu warga kepada awak media mengatakan sangat miris melihat bendera merah putih dipasang dengan kondisi yang tidak layak.
“Itukan kantor pemerintahan, seharusnya segera diganti. Mereka seharusnya menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah,”sebutnya.
Hingga berita ini sampai ke redaksi, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Mutolip terkait pengibaran bendera yang tidak layak di kantor tersebut. (SUIN/KTN)