Kalimantan Timur-Kliktodaynews.com Paijo (52) tega menggauli kedua putri kandungnya sejak tahun 2012. Yang lebih parahnya lagi perbuatan bejat tersebut dilakukan di depan istrinya.
Perbuatan asusila yang dilakukan Paijo terbongkar setelah sang anak tertua, sebut saja Andini (18), melarikan diri dari rumah. “Dia (Andini) bahkan sempat dikejar-kejar sama pelaku, tapi lolos dan sembunyi,” ujar Kapolsek Palaran Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, kemarin (5/5).
Sebelum ditangkap tersangka sempat bertandang ke polsek, Jumat (3/5). Dia datang untuk melapor bahwa anaknya hilang. “Kami sebenarnya sudah terima laporan, karena belum gelar perkara makanya tidak langsung kami tahan,” sambung Sigit.
Ketika melakukan aksi bejatnya pelaku mengiikat tangan korban dan menutup mulut dengan kain, dan itu disaksikan istri pelaku,” tambah eks kapolsek Samarinda Ulu itu. Perbuatan tak senonoh itu dia rasakan sejak berusia 11 tahun.
Ketika ditangkap Paijo mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencabuli dua putrinya satu hingga tiga kali dalam sehari. .
Pria yang kesehariannya kerja sebagai buruh di salah satu pabrik di kawasan Palaran itu menjelaskan, semua keterangan yang dilaporkan korban tak benar. Dia mengaku sedang tak sadar saat berbuat.
Paijo dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : JPNN.com
Editor : (JS)