Lubuklinggau – Kliktodaynews.com Kantor kelurahan seharusnya buka disaat jam kerja dan seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Namun kenyataannya Kantor kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II kota malah memberikan contoh yang buruk karena disaat jam kerja mulai keadaan kantor masih tertutup dan tergembok. Sehingga pelayanan untuk masyarkaat khususnya warga sekitar menjadi terganggu.
Salah satu warga setempat Irwandi kepada kliktodaynews.com, Senin, (20/07/2020), menyayangkan disaat jam kerja kantor masih dalam keadaan tertutup padahal saya ingin membuat surat domisili untuk usaha di kantor lurah” ungkap Irwandi.
“Sudah beberapa kali saya mendtangi kantor lurah Marga Rahayu tersebut,tapi kantor lurah masih dalam keadaan tutup”,ungkapnya kesal.
Irwandi menambahkan “padahal saya sudah bangun pagi untuk mengurus surat domisili tersebut ke kantor lurah, tapi saya sangat kecewa ketika sesampai di sana jam 09.15 ,kantor lurah tersebut masih dalam keadaan tutup dengan gembok masih tercantel di trali pintu kelurahan marga rahayu kecamatan selatan II.”ugkapnya kepada awak media.
Irwandi berharap seharusnya kantor buka lebih awal, sehingga bisa melayani mayarakat namun pada kenyataanya telah mengabaikan pelayanan masyarakat.
“Saya sangat memerlukan surat domisili tersebut untuk melengkapi salah satu syarat pendaftaran ke pajak.”Lanjut” kepada awak media.
Saat awak media mendatangi kantor lurah marga rahayu kecamatan Lubuklinggau Selatan II ingin konfirmasi langsung kepada Lurah Joni tersebut,sesampai di kntor kelurahan masih dalm keadaan tutup dan tergembok.Senin, (20/07/2020).
Dengan kurang disiplinya buka kantor pelayanan masyarakat khusunya di tingkat kelurahan,yang mana untuk jam buka kantor seharusnya lebih awal buka dari aturan yang sudah ditetapkan. Sangat jelas ketidak disiplin pegawai kelurahan dan kurangnya ketegasan lurah terhadap staf nya sehinga mengabaikan kepentingan pelayanan masyarakat setempat dan aturan yang telah di tetapkan.
Dan Berdasarkan peraturan perwal nomor 52 tahun 2013 pasal 2 ayat 2 yang mana mengatur ketentuan jam masuk kerja pada pukul 7.30 sampai dengan 16.00 untuk pegawai kantor di kota Lubuklinggau. (IMAM/KTN)