Kliktodaynews.com|| Wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang berprofesi sebagai pencari dan penyebar berita(informasi),kata Wartawan sendiri berasal dari kata Warta yang berarti berita sedangkan Wan yang berarti lelaki,jadi kata Wartawan dapat diartikan sebagai lelaki pencari berita
Profesi sebagai Wartawan baik media cetak,tv,atau pun online,diera digitalisasi saat ini cukup di gandrungi oleh beberapa lapisan masyarakat,ini terbukti dari banyak nya minat masyarakat yang ingin menjadi Wartawan Jurnalistik,serta merebak luasnya media-media di tanah air di era kebebasan Pers saat ini.
Dalam melaksanakan tugasnya dilapangan seorang Wartawan dilindungi oleh payung hukum yang kuat,yang tertera dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik(KEJ)serta perlindungan hukum lain nya,dari perusahaan media tempat Wartawan tersebut bekerja
Tugas pokok wartawan :
•Melakukan Riset dan Melaporkan Berita Yang Akurat
•Mengawasi kekuasaan dan Mempeejuangkan Keadilan
•Menggali Fakta dan Membentuk Opini Publik
•Memastikan Adanya Akses Publik Terhadap Informasi
•Harus Independen dan Patuh Kepada Kode Etik Jurnalistik
•Menyampaikan Kebenaran
•Menggerakkan Perubahan Sosial
Ditengah kemajuan zaman saat ini kehadiran dan peran serta Wartawan ditengah-tengah masyarakat sangat dibutuhkan,guna memberikan informasi dan edukasi yang akurat pada masyarakat tentang apa saja program-program yang telah dilakukan dan dicapai oleh pemerintah,serta untuk memperkenalkan aset-aset kekayaan yang ada di daerah tersebut,seperti Pariwisata,UMKM,Kerajinan Masyarakat,dan yang lain nya
Selain menjadi sebagai mitra Pemerintah,TNI,Polri,dan masyarakat,Wartawan juga berfungsi sebagai alat Sosial Kontrol terhadap Kebijakan Publik,ikut serta dalam mengawasi Pembangunan Daerah,Realisasi penggunaan Dana Desa,serta Penyaluran Bantuan Sosial(Bansos)dari Pemerintah,agar Bansos tersebut sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak untuk mendapatkan nya.
Namun sangat disayangkan dibalik tugas mulia yang dijalankan oleh seorang Wartawan dilapangan,ternyata masih ada pihak-pihak yang berstigma negatif terhadap Wartawan,menyebut Wartawan dengan kata-kata yang kurang pantas,menghina profesi Wartawan,hingga mengkriminalisasi dan mengintimidasi kerja Wartawan
Padahal sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Pers,Bahwa seorang Wartawan dalam mencari dan menyajikan sebuah berita tidak bisa di intimidasi dan di intervensi oleh pihak mana pun,dan tidak ada pula yang bisa menghalang-halangi seorang Wartawan dalam menjalankan tugas peliputan berita,menghalangi tugas Wartawan sama halnya dengan menghalangi tugas negara
Kita semua insan pers hanya bisa berharap semoga kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali terhadap Wartawan dimana pun juga,karena Wartawan bukan lah orang yang harus di musuhi,tapi Wartawan adalah mitra kerja bagi semua.(syam/KTN)