Lampung Barat – Kliktodaynews.com|| Peraturan Menteri Desa dan PDTT,nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas pengunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,
Pasal 6 ayat (2) penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, point (B) ketahanan pangan hewani dan nabati,Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT.
Menindak lanjuti Permendes PDTT tersebut Pekon Sinar Jaya,Kecamatan Air Hitam,Kabupaten Lampung Barat,membagikan ayam sebanyak 358 ekor kepada masyarakat Pekon Sinar Jaya,sebagai realisasi program ketahanan pangan hewani
Acara pembagian 358 ayam tersebut berlangsung di depan Balai Pekon Sinar Jaya,dengan dihadiri Camat Kecamatan Air Hitam Bambang Ismanto.Spdi.MM,Peratin Pekon Sinar Jaya Suparjo,Bhabinkamtibmas Polsek Sumber Jaya,Babinsa Koramil 0422-06/Sumber Jaya,LHP,Aparatur Pekon Sinar Jaya,Awak Media,serta Masyarakat
Dalam sambutan nya Camat Bambang Ismanto.Spdi.MM menitik beratkan kepada peratin agar program ketahanan pangan,yang bisa langsung di rasakan manfaat nya oleh masyarakat
“Kalau memberikan penyaluran program ketahanan pangan hewani jangan berupa anak ayam,ya ayam yang sudah besar yang siap digunakan,begitu pula dengan ikan,ikan yang sudah besar,jangan ikan yang masih kecil-kecil kita bagikan, kapan mau merasakan manfaat nya,karena kalau masih kecil-kecil banyak mati nya”jelas camat
Sementara Peratin Pekon Sinar Jaya Suparjo,tidak memberikan penjelasan,dia hanya berharap semoga 358 ayam yang telah dibagikan,bisa bermanfaat dan bisa meningkat kan nilai gizi masyarakat. (Syam/KTN)