Way Kanan-Kliktodaynews.com Pasca didapati warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Way Kanan memiliki narkotika, akhirnya jajaran Polres Way Kanan melakukan pengembangan. Jum’at 03/07/2020.
Terungkapnya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dilingkup Lembaga Permasyarakatan itu, hasil kordinasi Kepala Lapas dengan Kasat. Resnarkoba Polres setempat.
Saat dilakukan razia dibeberapa kamar milik warga binaan dilapas tersebut, yang disaksikan pegawai Lapas, Satrio Wijaksono, Aditya Rahman dan Amirsyah.
Akhirnya Sat. Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu pada 7 orang warga binaan Lapas Kelas II B itu.
Ketujuh tersangka (Warga Binaan) yang berinisial BR Alias MT (49), penghuni kamar No: 13 Blok B Rajawali warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu. JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu dan EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung ketiganya warga Kabupaten Way Kanan.
Sedangkan MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo, ketiganya warga Kabupaten Lampung Tengah .
Sementara BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan warga Kabupaten Pesawaran.
Dari penggeledahan dilemari plastik dalam kamar No. 30 Blok A. ditemukan sejumlah barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika, berupa Satu bungkusan kantong plastik warna bening yang didalamnya terdapat Satu buah kotak permen warna hijau berisi Tiga bungkus plastik bening ukuran sedang dan Lima bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu serta sobekan tissue warna putih.
Diblok yang sama kembali ditemukan
Saya buah kotak Headset warna hitam yang didalamnya terdapat 61 paket kecil,
Dua lembar plastik klip bening, semuanya diperkirakan dengan berat bruto sekitar 18,75 gram dan Satu plastik klip bekas pakai.
Selain Narkotika anggota Sat.Resnarkoba pula menemukan Sebuah bilah senjata tajam serta Empat buah Handphone.
Upaya penggeledahan dikamar No. 13 Blok B yang dihuni IMS ditemukannya barang bukti dibawah lemari plastik berupa Satu bungkusan tissue warna putih yang didalamnya ada Dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 4,52 Gram.
Razia kembali dilanjutkan dikamar No. 15 Blok B yang dihuni EJ diketemukannya barang bukti di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dalam, Dua bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Kristal putih dengan berat bruto sekira 0,06 Gram.
selanjutnya barang/benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana Narkotika sabu dengan berat bruto 23,33 gram serta warga binaan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan, dan Kasat Narkoba AKP Firmansyah, saat melakukan ekspose di halaman mako Polres Way Kanan, Jumat, 3 Juli 2020. Tujuh tersangka warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan, yakni berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP ( 40), MH (42), BBS (33), IMS (39), dan SW (29).
“Awalnya petugas menangkap seorang napi berinisial BBS pada Rabu, 1 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 wib. Ia mengakui memperoleh sabu dari seseorang di dalam lapas. Selanjutnya Satresnakoba Polres Way Kanan langsung berkordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan untuk melakukan razia, dan pengembangan kasus,” terang Kapolres.
Dari hasil penangkapan ketujuh pelaku tersebut, Satnarkoba Polres Way Kanan menyita narkotika yang diduga jenis sabu tersebut seberat 23,33 gram,” tegasnya.
Ketujuh tersangka tersebut dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. Tukasnya.
(NUR/KTN)