LAMPUNG TIMUR – Kliktodaynews.com|| Terkait Laporan Mawar (Bukan nama sebenarnya) No.STTLP/B/104/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.Tanggal 31 Mei 2023 Atas dugaan Tindak pidana kekerasan Seksual UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,yang terjadi di Desa Labuhan Ratu Baru,Kecamatan Way Jepara kabupaten Lampung Timur,Rabu 30/08/2023.
Kasus Laporan Mawar Atas dugaan kekerasan seksual di Mapolres Lampung Timur tertanggal 03/08/2023 dihentikan Dengan Nomor : SK.Lidik/33/VIII/2023 tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Dalam hal tersebut,Wakil Koordinator Nasional (WAKORNAS) Wilayah Lampung Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) M.Gufron dalam pertemuan dengan Korban yang didampingi Keluarganya dan Aktifis perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Timur menegaskan bahwa TRC PPA LAMPUNG merespon serius kasus ini.
TRC PPA menyatakan bahwa akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung ini serta akan berkoordinasi dengan KAPOLDA LAMPUNG, DIRKRIMUM POLDA LAMPUNG,beserta Jajarannya.
Sejalan dengan Paparan dari WAKORNAS LAMPUNG TRC PPA indonesia,M Gufron.
Eko Nurhidayat Koordinator Lapangan (KORLAP) WILAYAH LAMPUNG TRC PPA INDONESIA hari ini, kembali menegaskan bahwa TRC PPA merespon serius adanya dugaan kasus pelecehan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual sehingga dalam proses hukumnya dapat menggunakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk itu kami menyatakan bahwa TRC PPA mendukung penuh dan mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan kasat reskrim POLRES LAMPUNG TIMUR untuk meninjau kembali SP3 atas perkara ini serta mengupayakan Novum baru untuk percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” ujar Eko Nurhidayat usai melakukan pertemuan dengan Wakornas Lampung M Gufron, Rabu (30/08).
Eko menambahkan TRC PPA LAMPUNG menghormati proses hukum yang ada dan meminta kepada APH agar perkara ini bisa dibuka kembali dan terduga pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TPKS.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga
Pelaku Patut diduga mengarah pada Pelecehan seksual Non fisik dan Pelecehan seksual Fisik.
TRC- PPA LAMPUNG mengapresiasi pihak Polda Lampung,Polres Lampung Timur yang sudah menanggapi kembali laporan korban dan bergerak cepat melakukan penyelidikan agar dapat menemukan Bukti baru atas kasus ini.
TRC- PPA memberikan apresiasi juga atas korban yang sudah berani untuk melapor Laporan kembali korban kepada TRC PPA LAMPUNG, diharapkan dapat menjadi perhatian dan TRC PPA sesuai tugas dan fungsi siap menghadirkan saksi ahli pidana dan Saksi Ahli Psikolog Forensik Klinis jika diperlukan dan kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan,Ucap Eko
Pada kesempatan ini Eko Nurhidayat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, Lampung khususnya yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan Anak, atau menjadi korban kekerasan dapat langsung melaporkannya ke KORLAP TRC PPA LAMPUNG melalui WhatsApp 0858 4757 4729 dan 081366538544 Tutup Eko.(KRNWN/KTN)