Labuhan Batu-Kliktidaynews.com
SATU pelaku pencurian dengan pemberatan dan 2 di duga penadah di ringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dari dua tempat dan berbeda Rabu (22/07/2020) sekira pukul 19.00 WIB
Tim yang di pimpin Kepala Unit Reserse Umum IPTU H. Naibaho SH pertama kali meringkus otak pelaku berinisial AS dari jalan Aek Songsongan Dusun Aek Songsongan Kelurahan Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, berikut diamankan satu (1) unit Handphone merk VIVO type Y11.
Menyusul esok hari, Kamis (23/07/2020) sekira pukul 00.30 WIB tim bergerak melakukan penangkapan terhadap rekan AS berinisial S dan W beralamat di Dusun VII Aek Pasar Desa Batu Tunggal Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Dari tangan kedua tersangka di amankan satu (1) unit Handphone merek OPPO type F9 dan satu (1) unit Handphone merek IPhone tipe 11
Tersangka S dan W mengakui memperoleh Handphone dari hasil curian yang di beri oleh A. Sebut Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Parikhesit SH. SIK.
Dikatakan Kasat Reskrim lagi, ketiga tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolres Labuhan Batu dan masih dalam pemeriksaan guna pengembangan.
Pelaku AS sebagai tersangka utama dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun. Pasal ini tidak bisa dilepaskan dari pasal genus-nya yaitu pasal 362 yang berbunyi:
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”
Kemudian pasal 363 ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.”
Sedangkan kedua tersangka lainnya yaitu S dan W dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Tutup Kasat. (ALDY/KTN)
sumber:TLB