Labuhan Batu – Kliktodaynews.com MODUS jual bendera, FS (37) warga Gang Cinta Damai Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, melakukan pungutan liar secara paksa hingga meresahkan para supir mini bus dan truk dari arah Medan ke Pekan Baru atau sebaliknya.
FS diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu yang di pimpin Kanit Resum IPTU H Naibaho SH, saat melakukan aksinya di jalan H Adam Malik By Pass Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (02/08/2020) sekira pukul 09.45 WIB
“Dengan alasan jual bendera, pelaku meminta minta uang secara paksa kepada para supir truk yang melintas dari arah Medan ke Pekan Baru dan sebaliknya. Ujar Kanit Resum IPTU H Naibaho SH
FS tidak berkutik saat diamankan kemudian di bawa ke Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukt
Barang bukti : Uang tunai sebesar Rp 202.000 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) serta tiga (3) lembar Bendera kecil.
Tidak sampai di situ. Tim Tekab terus bergerak mengendus pelaku pelaku pungli yang sudah meresahkan para pengendara serta menimbulkan kemacetan di wilayah itu.
Pukul 16.00 WIB hari yang sama, Tim kembali meringkus dua (2) pelaku, HB (58) mocok mocok dan GM (31) supir angkot keduanya warga jalan HM Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kecamatan Labuhanbatu.
Modus yang sama. Keduanya menjual Bendera di jalan lintas Sumatera tepatnya di Jembatan Bulu Cina Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu,
Para pelaku menyetop pengendara yang melintas di jembatan dengan memaksa membeli bendera serta tidak segan segan memaki pengendara apabila tidak membeli. Sebut Kanit.
Tim Tekab mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 278.000.- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) serta beberapa helai Bendera merah putih kecil. (ALDY/KTN)