Bilah Hilir – Kliktodaynews.com SATU pelaku judi jenis togel Singapura, SPS (40), warga Km 14 Desa Sitarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara, di ciduk Tim I Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit SIK MH menyebut penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyebut di daerah jalur lintas Km 9 Ajamu Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu ada seorang pria melakukan aktifitas judi togel jenis Singapura.
Menyahuti informasi, Tim Tekab yang di pimpin Kanit Idik I Resum IPTU SM Lumban Gaol SH bergerak ke lokasi yang diinfokan warga, melakukan lidik intai untuk meringkus target.
Hasil penelusuran, Tim Tekab melihat pria sesuai ciri ciri diinfokan sedang berada di satu warung kopi di duga tempat mangkal menunggu pelanggan.
Tidak buang waktu, Tim Tekab langsung mengamankan dan menggeledah pria yang mengaku sebagai SPS asal Desa Sangkar ni Huta Soposurung Balige Kabupaten Toba ini.
Hasil geledah, Tim Tekab menemukan barang bukti terkait perjudian berupa satu (1) buku blok notes berisi angka angka pasangan judi jenis togel,
satu (1) buah pulpen wana hitam, satu (1) unit Hand Phone merk Nokia warna hitam putih dan sejumlah uang tunai Rp.196.000 (Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) di duga hasil penjualan judi.
Atas temuan barang bukti pelaku tidak dapat berkelit dan mengaku melakukan perjudian togel serta menyebut mendapat upah 20 persen dari setiap pasangan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum, Tim Tekab memboyong pelaku beserta barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Labuhan Batu. (TL/KTN)
editor: ALDY/KTN