TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Polres Tanah Karo dan Jajaran melaksanakan Apel skala besar gabungan TNI POLRI dan Satpol PP dalam rangka PPKM Mikro dan pembagian Bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 yang berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor:STR /653/VII/OPS.2./2021 tanggal 23 Juli 2021. ( 23/ 07/ 2021 )
Pada Hari Jumat Tanggal 23 JULI 2021, Pukul 21.00 Wib, bertempat di Lapangan Apel Polres Tanah Karo dan Lapangan Apel Polsek Jajaran Melaksanakan Apel Skala Besar Gabungan TNI POLRI dan Sat Pol PP.
Peserta dalam Kegiatan tersebut langsung di pimpin oleh Kapolres tersebut sebagai berikut;
Kapolres Tanah Karo AKBP YUSTINUS SETYO, S.H, S.I.K. Waka Polres Tanah Karo KOMPOL ARON SIAHAAN, S.H. Para Kabag, Para Kasat dan Para Perwira Polres Tanah Karo.
Kasat Pol PP Hendrik Tarigan Yang mewakili Danyon 125/Smb Letda Okta Yudha
Para Kapolsek dan Danramil di Jajaran Polres Tanah Karo.
Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanan dalam penerapan PPKM pada Apel Gabungan yang di mulai Pukul 21.00 wib, Apel Gabungan yang dipimpin Oleh Kapolres Tanah Karo AKBP YUSTINUS SETYO, SH, S.I.K.
Yustinus mengatakan kegiatan ini adalah kesiapsiagaan kita menangani Covid 19 dimana tanah Karo Pada Saat ini sudah menjadi Zona Merah dan menjadi tanggung Jawab Kita untuk menyelamatkan saudara saudara kita.
Hari ini kita melaksanakan Patroli skala Besar Untuk Pembatasan Kegiatan Masyrakat secara Persuasif dan Simpatik memberikan Kesadaran Kepada Masyrakat untuk melindungi dirinya sendiri
Selain PPKM Mikro kita akan Membagikan Bansos Kepada Masyarkat yang benar benar Merasakan Dampak Covid 19.
Sasaran Patroli Skala Besar di bagi menjadi dua wilayah Berastagi dan Kabanjahe. Untuk Rute Berastagi Jln.Jamin Ginting dan Jln.Veteran. Untuk Rute Kabanjahe Jln.Veteran, Jln. Kapten Pala Bangun, Jln. Suka raja Munthe , Jln. Simpang empat Kota Cane dan Jln. Kapten Bangsi Sembiring
Selanjutnya Patroli Skala Besar di lepas Oleh Kapolres Tanah Karo di dampingi Waka Polres Tanah Karo, Kabag Sumda Polres Tanah Karo, Kasat Pol PP dan yang mewakili Danyon 125/Smb.
Untuk Pembagian Bansos di tujukan Kepada Warga yang terdampak Covid yang berada di Berastagi dan Kabanjahe.
– Personil Patroli Gabungan Skala Besar Polres Tanah Karo dan Polsek Jajaran Menghimbau Pengunjung dan Pengusaha agar Mematuhi Surat Edaran Bupati Tanah Karo Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Sektor Usaha.
Pukul 23.00 Wib seluruh Rangkaian Kegiatan di harapkan Selesai dilaksanakan.(LIN/KTN)