Wow, Petugas Dapati Jaringan Narkoba Di Rutan Kelas IIB Kabanjahe

Bagikan :

Tanah Karo- Kliktodaynews.com Sepertinya hukuman dan binaan dalam Rumah Tahanan (rumah tahanan) saja belum cukup untuk membuat jera sebagian warga di sana. Tempat yang seharusnya membuat mereka berubah, tapi ini tidak berlaku bagi 4 (empat) orang warga binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kab. Karo. Mereka tetap saja terlibat dalam peredaran sabu-sabu di dalam Rutan.

Keempat warga binaan tersebut adalah narapidana terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu dan mereka kembali berurusan dengan hukum untuk masalah yg serupa. Mereka diduga mengedarkan sabu-sabu dan mempunyai jaringan di luar Rutan. Tetapi petugas Rutan mencium adanya langkah-langkah nekat mereka dan seketika dapat dipatahkan.

Saat Ka. Rutan Simson Bangun dikonfirmasi melalui Bidang Pelayanan Jhonson Tarigan , membenarkan kejadian Rabu sore (08/12/2019) tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Menurut Jhonson keempat warga binaan yang diduga memiliki sabu-sabu di rutan tersebut sudah saat ini menjalani putusan sidang masing-masing adalah , S. Bangun (45) warga Desa Batu Karang Kecamatan Payung Kasus Narkotika hukuman 4 tahun, R.Bangun (42) warga Desa Selandi Kecamatan Payung Kasus Narkotika hukumana 4,6 tahun, A.Purba (44) warga desa Batukarang kecamatan Payung Kasus Narkotika hukumana 4 tahun , R.Tambunan (30) warga Hasang Kecamatan Kualah Selatan Kabupaten Labura kasus Narkotika hukumana 5 tahun.

” Saat ini keempat terduga sudah ada dalam tangganan Satresnarkoba, untuk keterangan selanjutnya silahkan hubungi pihak kepolisian. Dan Ka. Rutan juga sudah memberikan kejelasan bahwa bila ada petugas atau pegawai rutan yang terlibat dalam hal ini , maka akan di tindaklanjutin juga,” tutupnya.

Saat kru bertanya untuk keterangan lebih lanjut kepada Kasatnarkoba AKP. Rasmaju Tarigan SH , melalui akun resminya beliau menjawab bahwa perkara ini dalam tahap proses, Kamis ( 09/12/2019) pukul 14.52 WIB . (DI/KTN)

Bagikan :