Warga Sibuk Amankan Diri Dari Covid-19, Aldesta Milala Pun Sibuk Jualan Sabu

Bagikan :

Tanah Karo-Kliktodaynews.com Di tengah tengah situasi memprihatinkan akibat pandemi Virus Covid-19 yang melanda seluruh masyarakat Karo, Satres Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menangkap 5 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (13/04/2020) siang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penangkapan kelima tersangka ini berawal diamankannya, Aldesta Milala alias Jemput (28) warga Jalan Rakutta Brahmana, Gang Berdikari, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo, berkat laporan dari masyarakat. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,63 gram, yang sudah dipaketkan kedalam plastik klip kecil siap edar. Yang diletakkan tersangka didalam kandang ayam belakang rumah miliknya.

Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan interogasi dan pengembangan terhadapnya. Lalu petugas mendapatkan informasi kalau tersangka akan menerima pesanan narkoba lain jenis sabu dari rekannya yang berasal dari Medan. Akhirnya petugas melakukan pengintaian, dan hasilnya petugas kembali mengamankan 4 orang tersangka lainnya, yang saat itu hendak bertransaksi dengan tersangka, di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kec. Kabanjahe, tepatnya di depan kantor PLN Kabanjahe.

Keempat tersangka tersebut, yakni Dicky Dewangga Ginting, Ahmad Sahrul Nainggolan, Via Febrianti Ginting, dan Eliza Ginting, yang merupakan warga Medan, diamankan dari dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol BK 1021 AE. Dan saat dilakukan penggeledahan, keempat tersangka tidak lagi dapat mengelak saat petugas kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,46 gram, yang berada dalam 2 plastik klip.

Namun pada saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya dengan timah panas pada kakinya. Lalu para tersangka bersama barang bukti kemudian digiring ke Polres Tanah Karo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk para tersangka pun terancam pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Menurut Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, sebagian tersangka ini merupakan residivis dan sindikat pengedar narkoba antar Kota Medan dan Karo. “Para tersangka ini memanfaatkan situasi maraknya wabah Covid 19, untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkoba di Tanah Karo. Namun walaupun situasi kita sedang melawan Covid 19, kita tetap melakukan penyelidikan untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba,” jelasnya.(DW/KTN)

Bagikan :