Tanahkaro-Kliktodaynews.com Walaupun Surat perpindahan pergantian Kasat Narkoba sudah keluar dan menunggu Serah Terima Jabatan, namun yang namanya Sabu Sabu tetap Eksis di berantas. Terbukti, begitu ada laporan dari masyarakat Kasat Narkoba Polres Karo, AKP. Sopar Budiman memerintahkan Kanit 1 Ipda M. Surbakti untuk melakukan pengintaian.
Tak memakan waktu lama, Kanit 1 bersama anggota berhasil menangkap tersangka Andi Fajrin Sembiring (21) selaku bandar narkoba jenis Sabu Sabu, Kamis (8/8/19) sekira pukul 15:30 wib.
Didampinggi KBO, IPDA Hendrik Tarigan dan Kanit 1 IPDA.M Surbakti Kasat Resnarkoba lebih lanjut mengatakan bahwa, tersangka yang beralamat di Desa Ketaren Gg. Buah Kec. Kabanjahe ini dengan aktifitasnya sehari hari mengedarkan paketan Sabu Sabu yang telah meresahkan warga di sekitar Jalan Rakutta Brahmana Gg. Tarigan Kel. Laucimba Kec. Kabanjahe, Tepatnya di perladangan jagung Lucimba berdasarkan inilah kita telusuri dan benar adanya kegiatan jual beli narkoba sehingga berhasil mengamankan 1 orang tersangka, ujar AKP. Sopar kepada wartawan, Kamis (8/8/19) sekira pukul 20:30 wib di ruangan kerjanya.
Dari hasil penggrebekan yang langsung di Pimpin oleh Kanit 1 Resnarkoba, IPDA M. Surbakti berhasil mengamankan barang bukti berupa, 57 (lima puluh tujuh) paket plastik klip berles merah masing diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto( 11,67) gram, 3 (tiga) lembar plastik besar berles merah, (1) buah plastik assoy warna hijau, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam. Dan uang tunai sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), ungkap Sopar lagi.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tersangka, personil melakukan pengembangan terhadap jaringan, namun saat itu tersangka berusaha kavur dari penjagaan pihak kepolisian dan Melihat hal tersebut petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, tapi tersangka tidak mengindahkan peringatan dari petugas.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan tindakan medis.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tegas Kasat Narkoba yang bakal menduduki Kursi barunya menjadi Kapolsek Pagar Merbau, Deli Serdang ini dengan tegas.
Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20 Tahun penjara, jelas akhir Sopar kepada wartawan mengakhiri. (LIN/KTN)