Tahapan Pilkada Karo Ditunda Sampai Batas Waktu Yang Belum Bisa di Tentukan

KPU Tanah Karo
KPU Tanah Karo
Bagikan :

Tanahkaro-Kliktodaynews.com Gemar Tarigan, Ketua KPUD Karo mengungkapkan bahwa Ada 4 tahapan penundaan tahapan PILKADA KARO,diantaranya : Pelantikan PPS, Perekrutan Petugas Pemungutan Data Pemilih, Pelaksanaan Pemutahirat Data Pemilih,Perivikasi Vaktual Calon Perorangan.

Penundaan ini berdasarkan keputusan KPU – RI, Ada 3 ( tiga ) opsi yang ditawarkan oleh KPU-RI tentang penundaan Pilkada ini,antara lain :

Penundaan pertama ditawarkan ke Bulan Desember (12) 2020,kedua pada Bulan Maret 2021 dan terakhir pada Bulan September 2021, dengan demikian Pemerintah wajib mengeluarkan PERPU.

Adanya penundaan tahapan Pilkada ini berdasarkan surat edaran KPU-RI No.175 Tahun 2020,ujar Gemar Tarigan.

Ketua KPUD Karo melanjutkan, Perlu kita ketahui bersama dan agar dipahami juga,disini kita beritahukan bahwasannya, PPK yang sudah dilantik,kita nonaktifakan sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan,dan honor mereka akan kita berikan untuk satu ( 1 ) bulan.

Kami juga KPUD Karo mendapat himbauan dari KPU – RI,disuruh agar bisa membantu pencegahan penularan Covid – 19 ,untuk itu KPUD Karo akan membagikan masker secara gratis sebanyak 2000 biji,ini akan kita bagikan diseputaran Kota kabanjahe dan Kota Berastagi.

Adanya penundaan tahapan Pilkada ini bisa kita ambil segi Positifnya, dengan kemunduran pelaksanaan Pilkada,bisa memberikan waktu partai utk menggodok kandidatnya,kita mohon partai – partai politik bisa memanfaatkan moment ini untuk mencari calon yg benar2 bagus dan bisa membawa kemajuan bagi Kabupaten Karo,jangan sampai orangnya itu – itu saja,atau hanya memilih balon yang berani membayar besar ke Partai,demikian hasil perbincanga awak media ini dengan Ketua KPUD Karo,Gemar Tarigan di Kantornya pada Senin 13 Maret 2020,sekira pukul 12.30 Wib di Kabanjahe. (DW/KTN)

Bagikan :