Rohana Pasaribu Usia 15 Tahun Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Negeri Penang Malaysia

Bagikan :

Pemda Karo Fasilitasi Penjemputan Korban ke Pihak Keluarga

Tanahkaro-Kliktodaynews.com Terungkap Anak dibawah umur berusia 15 tahun Sondang Rohana Agustina Pasaribu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negeri Penang Malaysia. Anak ini merupakan pasangan dari suami isteri Herman Pasaribu (ayah) dan Risda Simanjutak (ibu) beralamat desa simpang Ujung Aji kec. Berastagi Kab karo.

Bupati karo Terkelin Brahmana melalui asisten 1 pemerintahan Drs Suang Karo-karo dan Kepala PPPA Kab. Karo dr Hartawati Br Tarigan, ditugaskan segera melakukan penjemputan korban (Sondang Rohana Agustina pasaribu) ke bandara Kuala Namo.

Pemulangan korban kembali ke Indonesia atas bantuan Satgas Citzen Service KJRI Penang dan telah berkoordinasi dengan pihak gubernur Sumatera Utara, sehingga dibentuk tim penjemputan ke penang Malaysia dan tim Pemprov Sumut, akhirnya dapat membawa korban. Demikian dikatakan kepala PPPA kab. Karo dr hartawati br Tarigan, sewaktu berada di bandara KNO, sedang menunggu tim provsu tiba dari Penang Malaysia, sekaligus menjemput korban dengan identitas Sondang Rohana Agustina Pasaribu, lahir Berastagi, 05-08 2004, Minggu (27/10) pukul 11.30 wib Menurut dr. Hartawati Penjemputan ini setelah adanya kordinasi pihak tim provsu dengan pihak pemda karo, tindaklanjut inilah saya bersama asisten 1 pemerintahan sudah berada di bandara KNO, siap siap menerima penyerahan tim provsu yang telah membawa korban dari Penang Malaysia. Katanya

Lebih lanjut dikatakan hartawaty, dirinya mengakui sudah berkomunikasi kepada pihak keluarga korban, dan hasil komunikasi maka ayah Korban ( (Sondang Rohana) ikut bersama tim pemda karo untuk menjemput anaknya ke bandara Kuala namo. Jelasnya “hal senada dikatakan herman pasaribu (ayah Sondang Rohana Agustina Pasaribu) dirinya sengaja ikut melakukan penjemputan, karena kami selaku orang tua sudah rindu akan kedatangan Sondang Rohana , bayangkan sudah berbulan bulan, kami tidak bertemu dan berkumpul, dan selama ini juga kami sangat khawatir akan nasib anak kami , di negeri penang Malaysia. Ungkapnya Atas komunikasi dengan dr. Hartawaty, dirinya diperkenankan ikut sedangkan ibu Sondang Rohana tidak ikut, cukup menunggu di rumah saja, agar tidak merepotkan bersama tim pemda karo untuk menjemput anak kami Sondang Rohana Agustina Pasaribu ke Bandara KNO. Ucapnya

Sebelumnya, keberadaan korban berhasil diajak ke Malaysia oleh sponsor/agen yang masih saudara sepupuk ibu dan korban memanggil bibi yang bernama Jullie dan Nurlisna Simanjutak, kemudian dibuatkan paspor Imigrasi Tanjung Balai. Lalu, selanjutnya korban berangkat ke Malaysia para tanggal 10 April 2019 naik Feri ke Port Klang. Sesampainya di Port Klang dijemput oleh agen Malaysia atas nama Juliana dan dibawa ke rumah majikan bernama Tan Eng Hong, di dearah Taman Pekaka Pulau Penang, Nomor 17, untuk dipekerjakan. Tuturnya

“Enam bulan kemudian tepatnya , pada 22 Oktober 2019, yang bersangkutan melarikan diri dari majikan dan di antar ke KJRI Penang oleh WNI yang menemukannya di sekitar Taman Pekaka,” imbuhnya Satgas Citzen Service KJRI Penang telah berhasil menyelesaikan kasus Sdri Sondang Rohana Agustina Pasaribu dengan bantuan Kepolisian Pulau Penang dan Satgas sedang memproses administrasi pemulangan korban dengan pihak lmigrasi Malaysia Pulau Penang, kedaerah asalnya di berastagi akibat korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dl Wllayah Sungai Dua Pulau Penang.

Pantauan dilapangan terlihat dari Penang saat tiba di bandara KNO, Tim Pemprov Sumut yang terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sabrina, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut Nurlela, kemudian disambut oleh Ka BP3TKI Syahrun, asisten 1 pemerintahan Drs Suang Karo-karo kepala PPPA kab karo dr hartawaty Tarigan ddiampingi oleh Herman pasaribu ortu Sondang Rohana Agustina Pasaribu. (LIN/KTN)

Bagikan :