PPKM Level III, Wisata Sidebuk-debuk Tetap Buka, Pelaku Pungli Merajalela

Ket foto, karcis yang dibuat oleh pengutipan retribusi ke lokasi sidebuk debuk desa raja berneh Karo. foto, terkelinbukit.
Bagikan :

TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Ditengah pemberlakuan PPKM Level III di Kabupaten Karo, kawasan wisata Sidebuk-debuk tetap buka seperti hari biasanya. Padahal di Kabupaten Karo sendiri khusunya sudah ada INSTRUKSI BUPATI KARO NOMOR : 360/1593/BPBD/2021 dimana dalam poin Ke-satu huruf (i) dijelaskan bahwa salah satu objek yang wajib ditutup sementara adalah Objek Wisata.

Namun nampaknya Instruksi Bupati tersebut diabaikan tak punya makna hanya sekedar aturan yang tidak memiliki kekuatan karena tidak dibarengi dengan penegakan hukum dilapangan. Ditambah lagi dengan adanya pengutipan liar yang masuk ke kawasan tersebut belum juga ada penegakan baik dari pihak kepolisian maupun dari pihak Pemkab Karo sendiri.

Sebagaimana diketahui dari laporan masyarakat, yang bermarga Ginting (38) yang berkunjung kesana menjelaskan kepada wartawan Selasa,  17 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wib kawasan tersebut masih tetap buka dan menurutnya ada lonjakan pengunjung pada hari kemardekaan ini. “Benar bg, kawasan wisata Daulu masih buka sampai sekarang, apalagi ini hari libur pengujung pun banyak yang datang,”ungkapnya.

Menurut pengakuan Ginting, pengutipan liar yang selama ini ada dikawasan tersebut pun tetap berjalan, setiap pengunjung yang masuk dikenakan kutipan sebesar 5 ribu per orang . “Ada pos retribusi yang buka bg,  mengutip setiap pengunjung yang masuk . Per kepala dikenakan 5 ribu per orang” ungkap ginting.

Hal serupa juga disampaikan Ndaram Sembiring (47 ) warga Binjai yang datang ingin mandi di air panas tersebut menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Karo yang tidak respon terhadap keluhan pengunjung yang harus membayar dua tempat dengan alasan partisipasi dan restribusi

” Setiap pengutipan restribusi harus jelas aturanya, emang apa aset Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung yang harus dilihat maka harus pengunjung bayar, Nanti klo mereka datang ke Binjai dikutip restribusi dan Sukarela tapi harus bayar RP.5000 lagi gimana.Apa mereka melakukan pengutipan restribusi itu ada ijin dari instansi terkait,” katanya kesal.

Selanjutnya pengunjung berinisial AS (24) yang berkunjung ke kawasan tersebut pada tanggal 11 Agustus juga mengeluhkan adannya kegiatan pungli tersebut kepada media. Mendengar hal tersebut, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kadis Pariwisata Kabupaten Karo, Munarta Ginting pada hari Jum’at, 12 Agustus 2021 menyebutkan kalau pihaknya menyarankan agar masyarakat yang melakukan pungli di Daulu dan Semangat Gunung baiknya dihentikan.

” Kita mengimbau kepada masyarakat yang melakukan pungutan, agar sebaiknya itu dihentikan karena hal tersebut bisa mencoreng nama baik Karo sebagai daerah wisata ” ungkapnya (LIN/KTN)

Bagikan :