KARO – Kliktodaynews.com|| Seorang Anak dibawah Umur sebut Saja Bunga, diduga menjadi korban pencabulan oleh 5 ( lima) pemuda pada, Sabtu ( 16/10/2021).
Menurut informasi diterima, Kamis (28/10/2021) siang, kejadian berawal pada hari Sabtu, (16/10/2021) silam sekira jam 00.00 wib, Korban (Bunga) dichating oleh LG melalui Whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk meminum kopi.
Sekira jam 00.45 Wib Bunga keluar dari pintu rumah dan ibunya sudah tidur dan korban pun menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG dengan menggunakan sepeda motor bersama 1 ( satu) orang laki-laki temannya yang tidak dikenal oleh korban.
Setelah diatas boncengan, LG membawa Bunga kearah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya korban di rumah itu Laras mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-kaki didalam rumah tersebut.
Saat berada didalam rumah itu, LG mengajak korban Bunga ke dalam kamar dengan sambil menuntun tangan korban dan mengatakan “Ayok Masuk Sayang “dan LG langsung membuka celana korban sampai ke lutut, dan begitu juga celana LG dan langsung menciumi bibir korban, dan pipi korban, memegang buah dadanya.
Selanjutnya terjadi perbuatan yang di larang, setelah itu saudara LG keluar dari kamar dan masuk lagi FHG ke dalam kamar dan membuka semua pakaian korban hingga korban telanjang bulat, setelah FHG menyetubuhinya dan masuk lagi HPG, GAP, dan MI, mereka secara bergantian menyetubuhi korban.
Ibu korban yang curiga atas kepulangan anaknya curiga dan menanyakan kepada korban secara langsung dan korban mengaku jika dirinya disetubuhi oleh LG (15), GAP(13), MI (14), HPG (16), FHG (15), yang merupakan warga Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo. sehingga ibu korban keberatan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanah Karo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 880 / X / 2021 / SPKT / POLRS KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tgl 16 Oktober 2021 atas nama pelapor E Beru Milala” tutup Aipda Jonatan Karo Karo,ketika di jumpai di kantornya 28/10/2021,
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo,SH.SIK melalui Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, bahwa benar adanya mengamankan lima orang pelaku persetubuhan salah seorang perempuan yang masih dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.Kelima pelaku ini semuanya warga Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan sudah diamankan atas
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kelima pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Karo.( LIN/KTN)