Laporan Pengaduan Tidak di Proses, Warga Desa Manuk Mulia Datangi Kantor Polres Karo

Bagikan :

Tanah Karo – Kliktodaynews.com Puluhan warga Desa Manuk Mulia, Kecamatan Tiga Panah, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 11:30 wib mendatangi Mapolres Karo Jalan Veteran Kabanjahe untuk mempertanyakan proses pengaduan terkait adanya pengerusakan terhadap tanaman diladang pertanian milik pelapor yang terjadi pada Tanggal 21 september 2020 yang lalu.

Pada hal kasus pengerusakan tanaman itu telah dilaporkan ke Polres Karo dengan nomor STPL /685/IX/2020/RES.T.Karo atas nama Zamaleka Perangin Angin sebagai pelapor.

Dikatakan Zamaleka Perangin Angin kepada wartawan terkait kedatangannya ke Polres Karo, bahwa laporannya dua bulan lalu terkait adanya pengerusakan terhadap tanaman miliknya diperladangan Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Untuk itu, Saya bersama keluarga ingin menanyakannya sejauh mana penaganan kasus tersebut dan kami sangat berharap agar kasus ini diproses dan menetapkan tersangkanya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“saya harap agar laporan penguduan saya diproses, saya selaku masyarakat yang merasa di rugikan atas masalah pengerusakan itu berharap laporan saya ditindak lanjuti”Ujarnya.

Disambungnya lagi, kami datang untuk menuntut keadilan terkait pengerusakan tanaman kami di ladang berupa Jagung, cabe, brokoli, kopi, terong dan luasnya berkisar lebih kurang 2 hektar(20,000 m) dan lahan tersebut merupakan warisan dari orang tua kami Almarhum Ninta Perangin-angin dan pengerusakan tanaman tersebut terjadi pada ( 22/9/2020) dua bulan lalu”Jelasnya.

Dikatakan Lompoh Beru Perangin angin (48 ) salah satu ahli waris, laporan pengaduan kami ke Polres karo sudah berjalan dua bulan lamanya, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya sehingga kami datang untuk mempertanyakannya ,apakah itu salah ungkapnya sambil bertanya terhadap pihak polisi yang mengawal dan wartawan yang ada di lokasi tersebut, Sedangkan tanaman kami yang dirusak dilahan pertanian itu terdiri dari cabe, jagung, kol, kopi berumur satu tahun dan lima tahun. “Kerugian kami sudah cukup banyak dan kami mohon agar kasus ini diproses”Pintanya kepada Polisi.

Begitu juga dikatakan Irwan P. Tarigan,SH selaku kuasa Hukum pelapor dari LBH Ikatan pemuda Karya ini berharap agar pengaduan tersebut segera diproses. Kami terus memperjuangkan hak-hak pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku “Ujarnya.

Sementara Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanah Karo Aiptu Anthoni Ginting yang di konfirmasi wartawan, mengatakan, bahwa segala pengaduan warga tetap diproses dan saat ini sedang dilakukan pencarian bukti-bukti “Katanya ujarnya singkat. (LIN/KTN)

Bagikan :