TANAH KARO – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo geledah kantor Kepala Desa Tanjung Pulo terkait dugaan adanya indikasi merugikan keuangan negera dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retrubusi Daerah serta Dana Desa Tahun 2018 sampai 2019 di Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiga Nderket.
Tim penyidik dari Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karo, disaksikan Inpektorat Pemkab Karo dan petugas Polsek Tiga Nderket, Senin (28/6) sekira pukul 11.30 WIB melakukan penggeledahan sejumlah berkas yang terkait dalam perkara.
“Pengeledahan kita lakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor 06/L.2.19/Fd.2/06/2021. Sejumlah dokumen yang terkait dalam perkara, yang berada di kantor Kepala Desa Tanjung Pulo, selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Karo,” kata Kasi Pidsus Kejari Karo, Adriyana br Sitohang kepada Wartawan di Kantor kejaksaan Selasa, 29/6/21.saat di konfirmasi.
Kepala Desa Tanjung Pulo, Daniel Sitepu yang kini masih berstatus saksi, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD selama menjabat. Penggeledahan ini dilakukan setelah beberapa dokumen yang diminta Penyidik Kejari Karo tidak dapat diserahkan. Sehingga Penyidik segera melakukan penggeladahan dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dalam perkara dari dalam kantor kepala desa itu.
Kasi Pidsus Kejari Karo, Adryani br Sitohang menyebutkan, timnya akan maksimal dan marathon untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil dan Dana Desa Tahun 2018 sampai 2019 yang dicurigai dilakukan tidak sesuai oleh saksi, Kepala Desa. Tanjung Pulo.
Pelaksaan penggeledahan juga disaksikan oleh Tim Inspektorat yang diketuai Juli Eti br Tarigan dan personel kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Tiga Nderket AKP J. Bangun.
Setelah tim mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dalam perkara itu, kami meminta Kepala Desa Tanjung Pulo selaku kepala kantor desa itu untuk menandatangani berita acara penggeledahan, jelas Adryiani. (LIN/KTN)