TANAH KARO – Kliktodaynews.com Kejaksaan Negeri Karo (Kejari), eksekusi lahan milik Pemerintah Kabupaten Karo yang dikuasai salah seorang warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo berinisial T. Ginting.
Tanah tersebut adalah aset Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan nomor Sertifikat 02.06.11.02.4.00005 seluas kurang lebih 5000 m2, terletak di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Tanah itu dibeli Pemkab melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Kasi Datun Kejari Karo, Dongan M.T. Sirait, didampingi Kasubagbin M.Sinaga saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi tersebut Jumat, (26/3/2021) mengatakan, surat somasi dan teguran sudah berulang-ulang disampaikan kepada T. Ginting yang menanami di lahan aset Dinas lingkungan Hidup.
“Surat teguran dan somasi sudah di layangkan pihak DLH sejak 17 Juni 2019 hingga 14 Agustus 2019, namun tidak ada itikad baik dari pihak penanam lahan, sehingga hari ini kita akan melakukan eksekusi,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa hingga hari ini itikad baik dari pihak T.Ginting tidak hadir, namun pihaknya menyampaikan kepada perangkat desa untuk menunjukkan sertifikat tanah tersebut dan salinan surat yang diminta yang sudah diserahkan pihak DLH. “Sejak lahan DLH di eksekusi, maka diberi tenggang waktu tiga hari untuk pengosongan lahan,” ujar Kasidatun.
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup, Radius Tarigan mengatakan, sehubungan dengan adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.39/MenLHK-SETJEN/ROCAN/SET.1/1/2021, tertanggal 13 Januari 2021, perihal percepatan pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Bidang LKH TA 2021, maka Bupati diminta agar melaksanakan percepatan DAK dengan mempedomani peraturan perundangan terkait proses pelaksanaan DAK Fisik penugasan, sehingga kegiatan yang dimaksud dapat terlaksana segera.
“Sehubungan dengan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan mengingat pentingnya pelaksanaan DAK Fisik ini, kita sudah melakukan somasi, dan teguran kepada salah satu warga Gurusingga yang menanami lahan itu,” bebernya.
“Kita memberikan tenggang waktu seperti yang diutarakan pihak kejaksaan. Jika masih tidak diindahkan, maka proses hukum yang berjalan,” tandasnya menambahkan.
Salah seorang Perangkat Desa Gurusinga, David PB Gurusinga saat dikonfirmasi menuturkan, surat yang diserahkan DLH, sudah ia sampaikan kepada salah seorang Putri T Ginting, lantaran T.Ginting sedang berada di acara pesta keluarga.
Turut hadir saat itu, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol M.Cerah Sembiring, Kasi Tibum Delta Anson Tarigan, Kasi Trantib Kecamatan Berasatagi Mulianto Ketaren, para Staf jajaran DLH. (LIN/KTN)