Tanah Karo-Kliktodaynews.com Kantor Kejaksaan Negri Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara Jln. LetJend Jamin Ginting, Kabanjahe hari ini kedatangan tamu penting. Tamu tersebut adalah Rombongan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kab. Karo dan didampingi Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11 :15 Wib.
Dalam pertemuan tersebut Rekro G Tarigan selaku Ketua DPC LAMI Kab.Karo didampinggi Sekretaris Herlin Barus beserta sejumlah perwakilan pengurus PJTK, (Persadan Journalist Tanah Karo) Kornelius S Depari, Daris Kaban tampak secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kec. Tigapanah, Kab.Karo.
Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan Lansung Ketua DPC LAMI, Rekro G Tarigan dan Sekretaris Herlin Barus serta perwakilan Pengurus PJTK Kornelius Kab. Karo tersebut , langsung diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang kerjanya.
Seperti apa yang disampaikan Rekro kepada sejumlah wartawan di depan Kajari Kab. Karo bahwa surat laporan tersebut berisi pengaduan DPC LAMI terkait dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat kepala desa Ajibuhara selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku.
“Demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undang yang berlaku, kami berharap dan mempercakayan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Aji Buhara ini agar secepatnya diproses,” jelas Rekro.
“Perihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerja nya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh oknum kades tanpa melibat kan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Rekro menambahkan.
Di akhir Rekro menghimbau agar pihak Kejaksaan Negri Karo segera memanggil kepala desa Ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat di dalamnya. Apabila memang mereka benar melanggar peraturan perundang-perundangan yang ada, maka segera di beri sangsi tegas.
(DW/KTN)