Tanahkaro-Kliktodaynews.com Judi ikan ikan yang telah lama beroperasi di kedai kopi elok desa buluh panjur kec lau baleng di tangkap polres karo., judi ikan ikan tersebut sangat meresahkan masyarakat bahkan sering terjadi percekcokan di rumah dengan sang istri karena tidak pernah lagi keladang di keranaken selalu bermain judi kata salah seorang masyarakat yang tak ingin namanya di sebutkan.
Pada hari Senin, 21 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Buluh Pancur, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo tepatnya di kedai kopi elok. Terlihat banyak orang bermain judi hingga menjadi perhatian masyarakat.
Polisi bergerak dan menyelidiki atas laporan masyarakat dan benar adanya perjudian ikan ikan di kede kopi elok dan akhirnya mereka menggrebek kede tersebut yang dilakukan Unit opsnal dipimpin KANIT IV Reskrim IPDA codet Tarigan telah mengamankan 4(empat) orang yang sedang bermain mesin gamezone jenis ikan-ikan tersebut, dan yang di tahan polisi adalah berikut sebagai
.FRISKA TAMPUBOLON, 22thn, Protestan, Wiraswasta, Medan
JERY TARIGAN, 33thn, Protestan, Wiraswasta, Lau baleng
. BUDI GINTING, 41thn, Katolik, Wiraswasta, Lau baleng
.IDRIS SITEPU, 39thn, Islam, Peternak, Lau baleng.
Dan sebagai barang bukti yang dapat di lokasi adalah
1. 1(satu) unit mesin gamezone jenis ikan-ikan
2. uang tunai Rp,870.000
3. 1(satu) buah chip untuk mengisi koin. Serta pihak kepolisian mengangkat mesin teraebut dan Selanjutnya unit opsnal membawa 4(empat) orang tsb dan BB ke Polres Tanah Karo. (LIN/KTN)