Empat Tahun Mengendap, Dua Kasus Dugaan Penggelapan Kas Daerah Kabupaten Karo Minta Ditangani KPK

Firman Firdaus Sitepu,SH
Bagikan :

Karo-Kliktodaynews Empat tahun lamanya mengendap Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penggelapan uang kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Malem senilai 5 milyar dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Kabanjahe senilai 2,5 milyar ditambah pajak 70 juta sepertinya harus ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini, diungkapkan, anggota DPRD Karo Firman Firdaus Sitepu, SH, Rabu (8/5/2019) di gedung DPRD , Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Menurutnya, bahwa dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang kas milik PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo maupun dugaan penggelapan uang kas milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe menjadi perhatian serius terkait hukum di daerah ini.

Sebab, dugaan kasus tindak pidana penggelapan ini terkuak setelah Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sekarang Inspektorat Kabupaten Karo melaksanakan pemeriksaan khusus selama 32 hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 14 April 2015.

Berdasarkan hasil opname rekening di kota Kabanjahe, terdapat piutang rekening air per Januari 2015 sebesar Rp.6.403.293.338,- Dari data kartu pembantu piutang rekening air dari bagian pembukuan diketahui bahwa, piutang rekening air per Januari 2015 memiliki saldo sebesar Rp.11.388.267.110,- sehingga jelas terdapat selisih rekening sebesar Rp.4.984.973.722.

Selanjutnya, pada unit pelayanan Ibukota Kecamatan (IKK) Tigapanah. Ditemukan lagi selisih rekening air dengan nilai sebesar Rp.487.362.441,-.

“hal ini sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tanggal 1 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM yang meliputi Prosedur Penagihan Loket Kas. Seharusnya hasil penjualan melalui loket Kas maupun hasil penagihan lapangan disetor setiap hari kepada kepala unit kerja yang menangani pengelolaan kas,” ucap Anggota DPRD yang kembali terpilih periode 2019-2024 ini.

Demikian juga dugaan penggelapan uang kas BLUD RSU Kabanjahe sekitar 2,5 Miliar lebih, ditambah pajak sebesar 70 juta. Kasus ini layak dan memenuhi syarat untuk dituntaskan oleh penyidik KPK sekaligus jadi pembelajaran aparat penegak hukum daerah ini. “sebab kasus ini sudah terjadi sejak November 2017, baru sekarang terungkap, tentunya masyarakat patut mempertanyakan hal itu, sehingga membuat potret penegakan hukum daerah ini dimata masyarakat terkesan buruk,”ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, kasus itu adalah Ketekoran Kas RSU Kabanjahe, dalam hal ini dilakukan oleh mantan BLUD RSU Kabanjahe, sehingga kasus ini dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan provinsi Sumatera Utara adalah Tuntutan Perbendaharaan (TP), sehingga perlu adanya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sesuai dengan Peraturan BPK RI Nomor : 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara. “Adapun ketekoran kas RSU Kabanjahe itu, sebesar 2,5 Miliar lebih ditambah dengan pajak sebesar 77 juta lebih.

“Kebobrokan pengelolaan keuangan ke dua institusi itu sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, penyidik KPK layak dan pantas menuntaskan ke dua kasus dugaan tipikor penggelapan uang kas itu secara terang benderang agar kedepan menjadi shock therapi bagi dinas-dinas lainnya,” mintanya.

Diketahui, Kedua kasus terkait Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) Kabupaten Karo sudah menjadi bahan diskusi dan pembahasan DPRD Karo paska Pemilu 2019.

Sebelumnya, kedua kasus itu telah disoroti Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Karo Sarjana Ginting. BPAN AI siap memberikan data, jika penyidik KPK turun kelapangan, Karena, kasus ini sebenarnya sudah terlalu lama mengendap, sekitar November 2017. Lebih parah lagi kasus dugaan penggelapan kas PDAM Tirta Malem sejak terungkap tahun 2015 hingga sekarang bulan Mei 2019 tidak ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum daerah ini.

“Kuat dugaan kasus ini dijadikan “ATM” oknum aparat hukum.,” tegas Sarjani Ginting.

Reporter : Terkelin Bukit

Bagikan :