Bupati Karo Terima Kunjungan Kerja DEPUTI II KSP RI

Bagikan :

Tanahkaro – Kliktodaynews.com Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH di dampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang Menerima Kunjungan Kerja Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Abetnego Panca Putra Tarigan, Asisten Deputi Penanganan Pascabencana Kemenko PMK Nelwan Harahap, Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BPBD RI Bernandus H. Ali, Kalak BPBD Provinsi Sumatera Utara Dr.Riadil A. Lubis di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (28/07/2020).

Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Abetnego Panca Putra Tarigan Dalam kunjunganya ke Kabupaten Karo sekaligus serah terima Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Huntap sisa Relokasi Tahap I dan Huntap dan Fasum sisa Relokasi Tahap II dan persiapan serahterima Huntap Relokasi Tahap III. Fasos yang diserahkan berupa Masjid, Gereja dan Jambur sedangkan Huntap Relokasi Tahap I sebanyak 103 Unit, Relokasi Tahap II (Mandiri) sebanyak 181 KK.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH dalam sambutanya memberikan apresiasi kepada semua pihak-pihak yang terlibat dan bekerja keras dalam penanganan korban erupsi gunung sinabung yang tidak henti-hentinya membantu Pemerintah Kabupaten karo menyelesaikan Relokasi Para Pengungsi beserta permasalahan-permasalahan yang kompleks lainya.

Selain itu Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH berpesan Kepada Masyarakat Penerima Manfaat agar semua fasilitas yang diterima dapat dipelihara dan dipergunakan sebaik-baiknya, karena itu merupakan hak milik saudara-saudara semua. Rawatlah dengan sepenuh hati sehingga dapat bermanfaat dan membawa berkat bagi kita semua.

Abetnego Panca Putra Tarigan dalam sambutannya menekankan beberapa hal kepada Bupati Karo antara lain “Terkait dengan Zona Merah, ini nanti harus bisa di selesaikan dengan kementerian terkait, karena jangan sampai ada perbedaan pandangan mendasar antara masyarakat dengan Pemerintah, baik Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten. Karena Relokasi ini memang artinya penggantian dan dimana didalam hukumya wilayah-wilayah zona merah itu adalah wilayah yang dilindungi, kawasan dikonserfasi, jangan nanti ada pikiran kalau sudah sepuluh tahun teman-teman dari gunung sinabung ini bisa masuk kembali lagi. sehingga status pemahaman masyarakat yang tinggal disana menjadi sangat pentig, jangan nanti dikemudian hari ada lagi sengketa-sengketa baru terkait dengan wilayah-wilayah zona merah yang relatif sudah aman beberapa tahun kedepan.”

Hadir dalam kesempatan Tersebut Dandim 0205/TK,Kapolrel Tanah, Kalak BPBD Kab. Karo, Para Pimpinan OPD Kab. Karo, Kepala Bagian, Camat Kabupaten Karo(LIN/KTN)

Bagikan :