Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD T. A. 2020

ket foto :Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti didampingi wakil ketua Inolia Br Ginting membuka Rapat Paripurna di jantor DPRD kab karo :foto terkelinbukit.
ket foto :Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti didampingi wakil ketua Inolia Br Ginting membuka Rapat Paripurna di jantor DPRD kab karo :foto terkelinbukit.
Bagikan :

Tanah Karo-Kliktodaynews.com Menjelang H-3 masa berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019, DPRD Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti didampingi wakil ketua Inolia Br Ginting membuka Rapat Paripurna Jumat (27/09/2019) pada pukul 20.36.WIb atau H-3 jelang berakhirnya masa bhakti anggota dewan. Agenda Rapat Paripurna diawali dengan nota pengantar Bupati Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangannya .

Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam nota pengantarnya menyampaikan beberapa catatan yakni, perubahan struktur anggaran pada Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Permasalahan yang perlu dicermati dan implikasi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan. ” Perubahan tersebut merupakan pengalihan alokasi belanja pada kelompok belanja tidak langsung ke kelompok belanja langsung. Besaran nilai pengalihan tersebut merupakan dinamika dalam pembahasan KUA -PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Farrah). Besaran nilai tersebut merupakan hasil dari perhitungan rekonsiliasi gaji dan tunjangan pada kelompok belanja tidak langsung berdasarkan realisasi gaji dan tunjangan bulan September 2019,” jelas Terkelin Berahmana.

Berdasarkan kondisi tersebut terangnya lagi , maka pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp. 1,391,291,295,496.- pada finalisasi Tampers TA 2020. ” Total belanja daerah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp. 1,391,291,295,496.- Namun pada kelompok belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar Rp 12,101,435,224.- yang dialihkan sepenuhnya kepada kelompok belanja langsung. Sementara pada sisi pembiayaan tidak dilakukan pengalokasian anggaran,baik penerimaan pembiayaan maupun pada pengeluaran pembiayaan, ” jelasnya. Dikatakan Berahmana lagi, permasalahan mendasar yang perlu dicermati khususnya terkait mekanisme dan substansi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2020. ” Mekanisme penyusunan dalam pembahasan Ranperda tentang APBD TA.2020 yang tidak dapat dilakukan secara konfrehensif adalah penelaahan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran -Satuan Kerja Perangkat Daerah) Olen TAPD dan review oleh APIP(Aparat Pengawas Infernal Pemerintah),” tegasnya.

Masih kata Bupati,substansi dalam pembahasan Ranperda tentang APBD TA.2020 masih mengalami dinamika antara rumusan arsitektur perencana pembangunan yang harusnya memuat standarisasi program /kegiatan dan pengelompokan program/kegiatan sesuai pendekatan proses (politik, teknokratik, partisipatif dan bottom up-top down) dengan pendekatan substansi (holitik, integratif, tematik dan spatial) sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang dipadankan dengan pendekatan money follow dalam konteks penganggaran yang memuat klasterisasi program /kegiatan menurut kelompok operasional, tupoksi, earmark dan prioritas daerah sebagaimana amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019. ” Mengingat kondisi yang dinamis dan permasalahan mendasar yang perlu dicermati implikasi dan tindaklanjut yang perlu dilakukan, penyesuaian proyeksi alokasi pendapatan khususnya dana transfer dari pemerintah. Penyesuaian proyeksi pendapatan harus diikuti dengan penyesuaian pada belanja daerah. Khusus untuk kegiatan yang bersumber dana earmark (ditentukan penggunaannya) apabila sampai sampai ditetapkan persetujuan bersama belum diperoleh RKA-SKPD final sesuai hasil asistensi kementerian /lembaga terkait akan dilakukan penyesuaian melalui revisi penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020,” pungkasnya.

Seusai penyampaian nota pengantar Bupati Karo maka agenda rapat dilanjutkan untuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda APBD tahun anggaran2020.

Untuk menyusun pemandangan fraksi maka ketujuh fraksi yang ada Di DPRD Karo separate sidang diskor sementara menunggu penyelesaian penyususan pemandangan umum.

Sekira pada pukul 22.14 WIB rapat dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi. Tetapi Hanya fraksi Partai Keadilan Persatuan Indonesia yang membacakan pandangan umum fraksinya. Sementara enam fraksi lagi tidak dibacakan tetapi langsung diserahkan kepada pimpinan dream. Dalam tingkat lobi antara eksekutif dengan legislatif maka disepakati rapat ditutup sekira pull 22.44 WIB. Rencananya Tamat dilanjutkan pada Senen 30 September 2019 dengan agenda mendengar jawaban ekskutif. (LIN/KTN).

Bagikan :