Karo-Kliktodaynews.com
Lilik Suhendro (51) Tersangka Pemukulan terhadap istrinya kini pasrah sudah, betapa tidak, setelah 1 Bulan mendekam di Penjara dikarenakan sang istri tidak mau mencabut Laporan Pengaduan Kasus KDRT yang dialaminya tersebut.
Selain mendekam di penjara, oknum PNS Dinas Pertanian Karo ini harus kembali menelan pil pahit, sebab, untuk menindak lanjuti Surat Penahanan dari Polres Karo, bernomor SP. HAN/62/IV/2019/RESKRIM. Tertanggal 09 April 2019, Bupati Karo Terkelin Berahmana SH melalui BKD (badan kepegawaian daerah) dengan nomor Surat 800/135/BKD/2019, Tertanggal 24 April 2019 memberhentikan Sementara terhadap Lilik Suhendro sebagai PNS.
Hal ini di jelaskan Kepala Dinas Pertanian Karo, Sarjana Purba di sampaikan Sekretaris Munarta Ginting, Sabtu (4/5/2018) di salah satu kedai kopi di kabanjahe saat berbincang bincang kepada sejumlah wartawan.
Untuk itu, Lanjut dikatakan Munar lagi, Lilik Suhendro yang bermukim di Jalan Jamin Ginting Gang Tropis Kabanjahe dengan Golongan Pangkat II/c ini selama diberhentikan sementara haknya hanya di berikan 50% dari Penghasilan Jabatan Terakhir sebagai PNS/ASN
Jadi, ini semua mengacu dan berdasarkan ketentuan pada Pasal 276 Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN serta Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah UU Nomor 09 Tahun 2015, ungkap Munarta Ginting sambil menyatakan pada hari senen nanti datang ke kantor sehingga akan memperlihatkan Surat Bupati Karo tersebut kepada wartawan mengakhiri. (TER/KTN)