Karo-Kliktodaynews.com
Setiap pelaksanaan Pemilu selalu saja diwarnai pelanggaran yang relatif tinggi. Hal ini dinilai karena penegakan hukum atas pelanggaran pemilu masih lemah. Sementara Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi personil aparat hukum dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dinilai belum sejalan. Tak pelak lagi, masyarakat pun menilai, apa yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Karo terkesan tebang pilih untuk masalah money politic (politik uang).
Bukan tanpa sebab, derasnya publik menyoti lemahnya kinerja Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Karo terkait tindak pidana pemilu. Tadinya kita berharap banyak, dengan ditangkapnya pelaku-pelaku money politik (OTT), kedepan akan menjadikan pemilu kita semakin baik dan berkualitas dengan terpilihnya pemimpin berkualitas pula tanpa dinodai politik uang.Tapi melihat kinerja Bawaslu dan Gakkumdu yang terkesan lemah dan tebang pilih dalam penegakan hukum pemilu, kita pesimis hal itu bisa terwujud.
Hal itu diungkapkan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Karo Sarjana Ginting, Rabu (15/5/2019) di Kabanjahe.
Seandainya 5 kasus OTT Money Politik sebagaimana awalnya diekspos media yang akhirnya menjadi berita nasional, semuanya dilimpahkan ke penyidikan, persentasenya masih terlalu kecil, karna kita tahu betapa dahsyatnya politik uang saat pemilu kemarin.
“Namun parahnya lagi, kok cuma satu saja yang dilanjutkan ke proses penyidikan dan satu lagi tidak dilanjutkan dengan alasan dari pihak Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu,” katanya.
Sementara kita tahu, sebelum pleno Gakkumdu, beredar isu adanya uang senilai Rp 500 juta untuk meredam kasus OTT Money Politik yang terjadi di dapil I (Kecamatan Kabanjahe).
Walaupun sebatas isu, tapi kita patut prihatin. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Berdasarkan isu yang berkembang, uang senilai Rp 500 juta itu melibatkan pejabat penting daerah ini, yang akhirnya dibantah juga oleh pejabat terkait.
“Namun kalau diurut kabar isu itu dengan hasil pleno, maka kita berasumsi ada benarnya. Faktanya, kasus OTT yang dilanjut ke proses penyidikan diketahui caleg yang tidak terpilih, sementara kasus OTT yang tidak dilanjutkaan adalah caleg terpilih dari dapil I (Kecamatan Kabanjahe),” ketusnya.
Kalau kita jeli dan cermati sejak awal kasus OTT Money Politik mencuat, muncul sejumlah keanehan dan kejanggalan. Misalnya, sulitnya menemui sejumlah aparat Gakkumdu maupun Bawaslu, seolah-olah kesannya, kasus itu “barang” yang sangat mahal dan berharga. Banyak oknum calon yang menebar money politic, tapi tidak diproses dan seakan tidak tersentuh. Ia juga menyayangkan, sikap Bawaslu dan Gakkumdu yang mempublikasikan nama-nama orang yang patut diduga melanggar pidana pemilu, saat mereka masih berkompetisi. Unsur azas praduga tidak bersalah- nya terabaikan.
Kita juga meminta Bawaslu dan Sentra Gakkumdu untuk transparan mengenai dugaan Money Politic yang terjadi di Pemilu lalu. “Kita minta mereka trasparan kepada masyarakat sejauh mana sudah progres kasus OTT dan apa saja yang sudah dilaporkan maupun temuan mereka. Selanjutnya, apa alasan yang disebut sebelumnya tidak cukup bukti, kenapa tidak dilanjut, ini harus jelas diketahui publik, karena mereka menggunakan anggaran negara.
“Penegakan hukum pemilu itu sebenarnya mengusung visi besar yakni menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu tanpa pandang bulu. Namun faktanya kita kecewa, aroma adanya permainan “cantik” Sentra Gakkumdu walaupun ditutup rapat-rapat, akhirnya tercium juga keluar.
Menyikapi hal itu saat Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo, Abraham Tarigan, S.Sos dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkesan enggan memberikan keterangan.(LIN/KTN)