Tanah Karo-Kliktodaynews.com P2TP2A Karo : Meningkatnya Kasus Kejahatan dan Kekerasan Terhadap Anak Dipicu Bebasnya Tayangan Pornografi dan Narkoba.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemkab Karo, dr Hartawaty Tarigan, mengingatkan, anak sebagai generasi penerus dan asset bangsa harus dilindungi dan di-edukasi oleh semua pihak dan elemen masyarakat, sesuai amanah Undang-undang No 35/2014, pasal 72 dan 11.
“Masih banyak anak-anak ditemukan yang bekerja ke ladang atau aron, atau pekerjaan lainnya, padahal seharusnya waktunya lebih banyak untuk belajar di rumah. Cegah anak-anak dari kecanduan main game on line, efek negatif main internet harus mendapat pengawasan ekstra orang tua atau keluarga dekat,” serunya.
Hal yang sama dikatakan Ir Arihta Br Tarigan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karo didampingi pengurus lainnya Anita Br Purba, SH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7/2019) di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Pemkab Karo, Kabanjahe.
Meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak mulai dari desa sampai ke kota dipicu dengan merajalelanya tayangan pornografi, narkoba, miras, dan zat adiktif lainnya.
“Lebih mirisnya lagi, penegakan hukum untuk kejahatan seksual maupun tindak kekerasan atau kejahatan lainnya terhadap anak, masih sangat lemah. Jika tidak ditemukan minimal dua alat bukti maka kasusnya tak dapat dilanjutkan alias ‘peredatornya’ bebas,” kecamnya.
Ir Arihta Br Tarigan dan Anita Br Purba, SH menyerukan, saatnya kita jaga anak-anak kita demi masa depan Kabupaten Karo yang lebih baik, jauhkan mereka dari segala tindak kekerasan.
“Dan Jika menemukan tindak kekerasan kepada perempuan maupun anak-anak, segera laporkan,” ajak Ketua dan pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karo itu.
Ditambahkannya, Jumat (26/7/2019), ini kami P2TP2A Kabupaten Karo akan melaunching rumah aman, ucapnya.
Mungkin banyak orangtua yang masih belum mengerti apa makna dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tahunnya tepatnya, setiap tanggal 23 Juli.
Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait melalui pesan WhatsApp resminya kepada beberapa wartawan, Selasa (23/7/2019) sore menjelaskan, harusnya momentum peringatan hari anak nasional patut di gelar secara meriah guna meningkatkan peran serta pemerintah, masyarakat dan swasta untuk menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara holistik integratif yang berkesinambungan.
“Upaya tersebut ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak dan mewujudkan tingkat kesejahteraan anak serta perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak sebagai generasi bangsa,” ungkap Arist Merdeka Sirait.
“Karena belakangan ini banyak kita dengar, lihat dan saksikan betapa buruknya perilaku anak-anak yang mengalami perubahan gaya hidup akibat persaingan global,” kecamnya.
Dengan demikian, sambung Arist Merdeka Sirait, para orangtua harus ekstra hati-hati untuk menjaga anak-anaknya dari pengaruh komunikasi global yang umumnya tidak mencerminkan budaya bangsa lagi. Sejumlah fakta terjadi saat ini, kekerasan terhadap anak ditengah-tengah kehidupan masyarakat terus meningkat tajam.
Ada 52 hingga 58 persen pengaduan yang diterima devisi Komnas Perlindungan Anak yang didominasi dengan kasus kekerasan seksual. Selebihnya sekitar 48 persen kasus penelantaran anak, perampasan hak anak, penganiayaan penculikan dan peredagangan anak untuk eksploitasi seksual. “Sehingga, bisa disimpulkan, situasi anak Indonesia saat ini belum terlepas dari kondisi darurat kekerasan,” ungkapnya lagi.
Arist mengatakan jika pelaku kejahatan seksual sekitar 82 persen dilakukan oleh orang terdekat anak. Sementara para anak yang menjadi korban seksual rata-rata berusia 14 tahun. Sedangkan predator (pelaku) kekerasan adalah orang dewasa dan ada juga masih berusia remaja yang dilakukan secara perorangan dan bergerombol ketika targetnya berjalan sendiri atau sedang sendirian di rumah akhirnya. (LIN/KTN)